Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Ditetapkan Jadi Tersangka: KPK Sebut Bupati Dapat Duit Dari Pengusaha

4 September 2021, 06:45 WIB
Bupati Banjarnegara Budi Sarwono Ditangkap KPK, Muncul Konflik,Masyarakat Banjarnegara Terbelah Dua /Tangkapan Layar YouTube KPK RI

 

DESKJABAR- Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi (maling uang rakyat) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono jadi tersangka kasus dugaan korupsi (maling uang rakyat) terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

KPK menetapkan tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono setelah melakukan penyelidikan hingga akhirnya KPK menaikan status ke penyidikan dengan menetapkan beberapa tersangka salah satunya Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Baca Juga: Selain Kode Redeem FF 4 September 2021, Ada Trial di Booyah Style Skin Senjata Favorit 3-6 September

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Sabtu 4 September 2021: KLAIM SEGERA sebelum Digunakan Pemain Lain Biar Gak Nyesel

Baca Juga: Laga Perdana di Liga Indonesia 1 2019 dan 2020 Persib Menang 3-0, Bagaimana Musim ini Lawan Barito Putera ?

"Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kami tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kami tingkatkan melakukan penyidikan dan malam hari ini, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan dan KA (Kedy Afandi/pihak swasta)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 3 September 2021 malam.

Diketahui, Kedy adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi Sarwono.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September 2021 sampai 22 September 2021.

Tersangka Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta dan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Baca Juga: Login Kode Redeem FF Beserta Kode Free Fire 4 September 2021, Klaim Segera Untuk Dapat Hadiah Menarik

Baca Juga: Hari ini 3 Pertandingan Liga Indonesia 1 Live di Indosiar, Salah Satunya Persib Bandung vs Barito Putera

Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu pada rutan masing-masing.

Dalam keterangan persnya seperti dikutip Deskjabar.com dari ANTARA, KPK menduga Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, sekitar Rp2,1 miliar.

"Diduga BS telah menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara kurang lebih senilai Rp2,1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berduka Cita Atas Meninggalnya Ebenz Gitaris Burgerkill

Baca Juga: Benarkah Lesti Kejora Istri Rizky Billar Hamil Duluan? Ini Penerawangan Denny Darko

KPK baru saja menetapkan Budhi bersama Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Dalam konstruksi perkara, Firli menyebut bahwa pada 2017, Budhi Sarwono dilantik menjadi Bupati Banjarnegara untuk periode 2017-2022.

Pada September 2017, lanjut dia, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses Budhi saat mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).

Baca Juga: Jika Terjadi Error Saat Klaim Kode Redeem FF Terbaru 4 September 2021, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 4 September 2021 Hanya Sedikit, dan Inilah Cara Klaim Hadiah The Shining Gold Mask

Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan di daerah Banjarnegara.

"Dalam pertemuan tersebut disampaikan sebagaimana perintah dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (harga perkiraan sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek," katanya.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Garena Sabtu  4 September 2021:  Kuota Terbatas Ada Masa Kadaluarsa, BURUAN KLAIM

Baca Juga: Pilih Senjata Favorit Free Fire, Trial Terbatas 3-6 September 2021, Cek Kode Redeem FF Terbaru

Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen "fee" dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

"Artinya, setiap proyek itu sudah diambil dulu uangnya 20 persen dari nilai proyek dengan pembagian 10 persen untuk saudara BS dan 10 persen untuk keuntungan rekanan," ujar Firli.

Selain itu, Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Baca Juga: Reward Free Fire Gratis: Destiny Guardian Skyboard, 2-14 September 2021, Ada Kode Redeem FF Terkini

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 4 September 2021, Dapat Pumpkin Warrior dan Star Soul Weapon Loot Crate

"KA juga selalu dipantau serta diarahkan oleh BS saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik BS yang tergabung dalam grup BM (Bumi Redjo)," kata Firli.

Ia mengatakan penerimaan komitmen "fee" senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler