BESOK, 12 Polda Resmi Luncurkan Sistem Tilang Elektronik, 21 Titik di Jawa Barat Dipasangi Kamera

22 Maret 2021, 08:11 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Dua belas Polda di seluruh Indonesia secara serentak meluncurkan sistem tilang elektronik (elektronic traffic law enforcement/ETLE), mulai Selasa, 23 Maret 2021. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Dua belas Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia secara serentak meluncurkan sistem tilang elektronik (elektronic traffic law enforcement/ETLE), mulai Selasa, 23 Maret 2021, besok.

Sebanyak 244 titik akan ditempatkan kamera ETLE. Sebarannya adalah Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5, Polda Jawa Timur 55, Polda Jawa Tengah 10, Polda Sulawesi Selatan 16, Polda Jawa Barat 21, Polda Jambi 8, Polda Sumatra Barat 10, Polda DIY 4, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11, dan Polda Banten 1.

Sistem tilang elektronik ini bukan sekadar alat untuk menindak pelanggar lalu lintas tetapi juga penindakan terhadap tindak kejahatan di jalanan.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 22 Maret 2021 Berikut Jadwal dan Lokasi Lima Hari ke Depan

Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Kors Lalu Lintas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan, tidak ada pelaku kejahatan di jalanan yang aman dari mata penegak hukum dengan peluncuran ETLE secara nasional.

"Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena dalam waktu dekat, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif," kata Kombes Pol Dodi sebagaimana dilansir Antara, Senin, 22 Maret 2021.

Kepolisian kini tengah mengintegrasikan sistem tersebut dengan database milik Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memperkuat fungsi ETLE. Apabila terlaksana, sistem ini bisa mendeteksi kendaraan hasil tindak kejahatan, seperti mobil hasil curian.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memiliki 98 titik kamera tilang elektronik. Akan tetapi, angka tersebut masih belum bisa mengawasi 100 persen jalanan Ibu Kota. Polda Metro pun terus melakukan pengembangan terhadap sistem tersebut dan melahirkan sistem ETLE portabel (mobile).

Baca Juga: Di Balik Berembusnya Impor Beras, Harga Gabah di Tingkat Petani Anjlok

Berbeda dengan kamera tilang elektronik yang terpasang di titik yang telah ditentukan, ETLE portabel bisa bergerak secara dinamis dalam bentuk kamera yang dipasang di badan anggota polisi (body cam), helm (helmet cam) dan dasbor kendaraan (dash cam).

Misalnya, kepolisian mendapati terjadinya pelanggaran di salah satu wilayah yang tidak mempunyai titik kamera ETLE, untuk mengatasinya Polda Metro Jaya bisa langsung menurunkan petugas yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik portabel.

"Misal sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka ETLE portabel ini akan merapat ke titik sasaran dan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Sistem ETLE portabel juga ditujukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus lalu lintas, sepeda motor yang berboncengan tiga, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, dan sebagainya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Senin 22 Maret 2021, Hati-hati Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang

Uniknya, pelanggarnya tidak diberhentikan oleh petugas seperti penindakan pada umumnya. Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik portabel akan merekam plat nomor si pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan pelanggarnya.

Hasil rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas dan apabila ditemukan pelanggaran, dalam waktu paling lama tujuh hari bukti surat bukti pelanggaran (tilang)  sudah sampai kepada alamat pelanggar lalu lintas.

Penerapan tilang elektronik (ETLE) secara nasional adalah salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Tujuan utamanya adalah penghapusan tilang secara manual.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tanah Air Hari Ini Senin 22 Maret 2021, BMKG: Waspada Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan, saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar Listyo Sigit Prabowo.
 
Listyo menyatakan, berkurangnya interaksi antara petugas dan masyarakat akan mengurangi potensi terjadinya penyelewengan oleh oknum nakal.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler