Kadin Indonesia Dituduh Lakukan Pemufakatan Jahat, Pengacara Minta Rosan Roeslani Bersaksi

- 8 November 2020, 13:56 WIB
 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani. /ANTARA/Indra Arief/

DESKJABAR- Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani rencananya akan dihadirkan dipersidangan kasus UU ITE dengan terdakwa Donny Mulyana. Rencananya Ketua Kadin Indonesia itu akan memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 10 November 2020.

"Kami sudah undang Rosan Roeslani untuk hadir di PN Bandung untuk memberi kesaksian," ujar Ketua Tim pengacara Donny Mulyana, Bhakti Sujana ketika diwawancara melalui telepon selulernya, Minggu 8 November 2020.

Menurut Bhakti Sujana kesaksian Rosan Roeslani diperlukan karena untuk mengklarifikasi pernyataan Tatan Pria Sujana dalam sidang sebelumnya yang menyatakan bahwa ada pemufakatan jahat antara Kadin Indonesia dan Kadin Jabar sehingga dirinya dilengserkan melalui Musprovlub Kadin Jabar.

Baca Juga: Gisel Bingung Menanggapi Viralnya Video Syur Mirip Dirinya

"Nah dengengan kehadiran Ketua Kadin Indonesia ini diharapkan bisa menjelaskan sehingga bisa klarifikasi dan urgensinya bisa meringankan klien kami," ujarnya.

Menurut Bhakti Sujana, keinginan untuk menghadirkan Ketua Kadin Indonesia itu telah disampaikan melalui majelis hakim pada saat persidangan menghadirkan saksi Tatan Pria Sujana. Dan Tatan saat itu menuduh adanya pemufakatan jahat antara Kadin Indonesia dan kadin jabar.

"Suratnya sudah disampaikan melalui kadin jabar, kemudian saya selaku tim kuasa hukum Donny Mulyana juga telah mengirimkan undangan langsung ke Rosan Perkasa Roeslani," ujarnya.

Pada persidangan Kamis 5 November 2020, dengan saksi Agung Suryamal Sutrisno juga sempat dipertanyakan oleh penasehat hukum Donny Mulyana soal adanya pemufakatan jahat seperti yang dituduhkan Tatap Pria Sujana pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Pilpres Amerika Serikat, Biden Masuk Gedung Putih, Barack Obama Pesankan Ini

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah