Kasus Penista Agama Ir Darmawan Kembali Disidangkan, Ahli Menyebut Kasus Ini Berbahaya

- 5 November 2020, 19:08 WIB
Suasana sidang kasus penista agama dengan terdakwa Ir Darmawan di PN Bandung, Kamis 5 November 2020
Suasana sidang kasus penista agama dengan terdakwa Ir Darmawan di PN Bandung, Kamis 5 November 2020 // yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang kasus penista agama dengan terdakwa Ir Darmawan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN Bandung), Kamis 5 November 2020.

Dalam sidang yang dipimpin Eri Irawan menghadirkan saksi ahli Dosen Ilmu Bahasa Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pendidikan Indonesia Andika Duta Bahari.

Sidang digelar di Ruang II PN Bandung disesaki pengunjung, memang kasus penista agama dengan terdakwa Ir Darmawan ini cukup menyedot perhatian publik sehingga banyak yang ingin tahu kelanjutan dari kasus tersebut.

Baca Juga: Sidang Penistaan Agama Islam Dengan Terdakwa Ir Darmawan Mulai Disidangkan

Ahli didepan persidangan menyebutkan bahwa terdakwa memang sudah menyebarluaskan infomrasi dengan sengaja melalui youtube.

Hal tersebut jelas melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dijelaskan Andika Duta Bahari, memang dirinya sebagai muslim juga merasa terhina atas pernyataan Ir Darmawan di youtube tersebut. Dan sebagai warna negara yang baik, dirinya pun terpanggil untuk memberikan pendidikan dan penjelasan, bahwa ketika isu terkait identitas SARA itu efeknya sangat berbahaya.

Baca Juga: Fadli Zon Sempat Berseteru Dengan Ir Darmawan, Si Penista Agama Islam

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah