Fadli Zon Sempat Berseteru Dengan Ir Darmawan, Si Penista Agama Islam

- 22 Oktober 2020, 19:38 WIB
Tangkapan layar dari chanel youtube milik Apollinaris Darmawan dengan nama akun Ir Darmawan
Tangkapan layar dari chanel youtube milik Apollinaris Darmawan dengan nama akun Ir Darmawan /// Yedi Supriadi

DESKJABAR- Kasus penista agama dengan pelaku Ir Darmawan sempat heboh dan viral di media social beberapa waktu lalu. Pasalnya dia terang-terangan divideo yang diunggah ke youtube menghina agama Islam dan Nabi Muhammad. 

Bahkan Ir Darmawan sempat berseteru dengan Wakil Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Gerindra Fadli Zon.

Lalu siapakah Ir Darmawan tersebut. Berdasarkan penelusuran wartawan DeskJabar, Ir Darmawan tersebut nama aslinya Apollinaris Darmawan. Usianya kini sudah menginjak 70 tahun. Dia merupakan pensiunan PT Kereta Api Indonesia, beralamat di Jl. Jatayu Cicendo Kota Bandung.

Dari penelusuran akun youtube nya di mengunggah 14 kali video. Dalam video tersebut kakek tua yang telah beruban tersebut membacakan narasi sedang berpidato. Terlihat latar belakang dalam video tersebut lemari sebuah lemari.

Baca Juga: Kami Tak Rela Nabi Muhammad Dihina, Kami Minta Penista Agama Dihukum Berat

Kakek tua berkacamata tersebut tiap mengawali pidatonya denga mengatakan sodara sodari sebangsa setanah air. Tiap video dalam narasinya dari 14 video yang diunggah semua menjelekan islam dan ajarannya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, seperti dikutip berbagai media pada Senin 10 Agustus 2020 lalu, menjelaskan Apollinaris memiliki keyakinan atau ideologi ciptaannya sendiri. Akan tetapi, tak dirincikan ideologi yang dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan punya ideologi atau pandangan yang lain, itu yang dicurahkan oleh yang bersangkutan melalui media sosial ataupun keterangan dibuat dalam sebuah video pendek.

Selain melalui unggahan di media sosial dan beberapa potongan video, Apollinaris juga menuangkan gagasannya ke dalam beberapa buah buku. Buku tersebut sebelumnya tidak diperbolehkan beredar di masyarakat.

Baca Juga: Sidang Penistaan Agama Islam Dengan Terdakwa Ir Darmawan Mulai Disidangkan

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x