DESKJABAR- Sejumlah orang pemilik tenan di Click Square di Jalan Naripan Kota Bandung geruduk Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka menggugat dan mengadu pihak mall lantaran kiosnya tiba-tiba hilang usai bangunan direnovasi.
Salah seorang pemilik tenant, Johan mengatakan ada 113 pemilik tenant yang kiosnya hilang usai direnovasi. Ia mengatakan awalnya Johan pemilik tenant lainnya membeli kios di mall yang dulunya bernama Be Mall tersebut.
Usai membeli dengan harga yang variatif secara lunas, para pemilik tak kunjung mendapatkan sertifikat hak milik atas kiosnya. Hingga akhirnya, pengelola Be Mall terdahulu digugat oleh sebuah bank dan dinyatakan pailit. Mereka pun akhirnya mendapatkan sertifikat hak miliknya.
Baca Juga: Harga Karet Alam Kembali Jatuh, Banyak Perkebunan Efisiensi Biaya Produksi
"Hasil pailit itu kemudian dilelang dan dimenangkan oleh PT ABG (Arta Bumi Gemilang)," ucap Johan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 3 November 2020.
Johan menuturkan setelah pergantian pengelolaan, gedung Be Mall kemudian direnov dan didesain ulang. Hingga akhirnya mall yang terletak di Jalan Naripan itu berganti nama menjadi Click Square.
Saat proses renovasi dan pembangunan baru itu, Johan mengaku para pemilik tenant yang sudah memiliki sertifikat tidak dilibatkan.
"Ini yang akhirnya menguasai gedung dan menguasai fisik secara tidak lazim ya. Jadi seolah mau mengusir kita semua. Jadi tenan barang kita di dalam kios itu semua tidak diizinkan untuk diambil malah dibongkar dihancurkan tanpa izin. Bahkan belakangan kami dengar barang-barang kami di dalam kios dijual ke pihak-pihak tertentu," tuturnya.
Baca Juga: Mantan Pemain MU Ryan Giggs Ditangkap Polisi. Ini Penjelasannya