Buruh Tuntut Jokowi Keluarkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja

- 16 Oktober 2020, 09:19 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /Foto : Instagram @media_KSBSI

DESKJABAR – Setelah naskah Omnibus Law Cipta Kerja berada di istana, kalangan buruh akan terus melakukan aksi untuk mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan perpu pembatalan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI juga Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengemukakan, sudah cukup alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu).

“Dengan mempertimbangkan kondisi penolakan di berbagai daerah dari seluruh kelompok masyarakat karena penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja bukan hanya dilakukan oleh kaum buruh, tetapi seluruh kelompok masyarakat sehingga adanya ihwal kegentingan yang memaksa sebagai syarat mengeluarkan perpu  menurut kami sudah terpenuhi,” tutur Roy kepada Desk Jabar, Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Terjangkit Virus Covid-19, Valentino Rossi : Aku Sedih dan Marah

Soal langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi, menurut Roy, tetap dipertimbangkan sebagai salah satu langkah konstitusional.

Langkah ini akan diambil setelah upaya-upaya agar presiden mengeluarkan perpu  secara masif dilakukan dan Omnibus law cipta kerja sudah ada nomor UU-nya.

“Semua upaya untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja ini terus kita lakukan,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Wapres Mempersilakan PBNU Mengajukan Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja

Seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, baru ada dua pemohon yang mengajukan judicial review Omnibus Law Cipta Kerja.

Kedua permohonan tersebut diterima MK pada Senin, 12 Oktober 2020.

Pemohonan pertama  diterima MK pada jam 08.45.  WIB. Pemohon pertama tersebut terdiri dari dua pemohon yakni atas nama Dewa Putu Reza, karyawan sebuah kontrak, serta Ayu Putri , seorang pekerja lepas (freelance).

Baca Juga: Anton Charliyan; Ridwan Kamil Bawahan Presiden Tak Sepatutnya Menolak Omnibus Law 

Sedangkan pemohon kedua, diterima MK pada hari yang sama jam 08.59 WIB. Pemohon kedua berasal dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Karawang.

Roy menambahkan, saat ini serikat pekerja tengah melakukan evaluasi kegiatan aksi mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020.

Aksi demo, menurut Roy, tetap akan dilakukan pada waktu yang tepat, dengan mempertimbangkan kondisi buruh.

“Karena hasil evaluasi kemarin, banyak perusahan yang meliburkan buruh sebelum tanggal 6 sampai 8 Oktober, serta terjadinya bentrokan dimana-mana menjadi salah satu evaluasi kami sehingga bagaimana aksi kedepan agar bisa tetap aman dan tertib,” papar Roy.

Roy juga berharap Gubernur Jabar Ridwan Kamil tetap mendukung perjuangan kaum buruh Jawa barat dan elemen masyarakat lain di Jawa Barat yang menolak Omnibus Law  Cipta Kerja untuk terus mendorong Presiden RI untuk mengeluarkan Perpu  Pembatalan OMNIBUS LAW CIPTA KERJA..Cipta Kerja.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Penolakan tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, juga kepada Pimpinan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Tingkat Provinsi.

Surat yang diterbitkan pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.***

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah