ADA INVESTOR Asing tak Lolos Kualifikasi, Lelang Proyek Tol Getaci Ruas Gedebage Ciamis Bisa Molor Lagi

- 30 Mei 2024, 07:00 WIB
2 Konsorsium dinyatakan tidak lolos kualifikasi   lelang, pembangunan To,l Getaci Gedebage Ciamis baal molor lagi.
2 Konsorsium dinyatakan tidak lolos kualifikasi lelang, pembangunan To,l Getaci Gedebage Ciamis baal molor lagi. /Instagram @pupr_bpjt/

Sementara itu, sebelumnya Anggota Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Sony Sulaksono mengatakan bahwa saat ini sudah ada beberapa investor dari sejumlah negara yang tertarik untuk masuk ke dalam proyek tol terpanjang di RI ini.

Sony pun menyebut asal investornya bervariasi bukan hanya dari negara Asia tapi juga sampai Amerika. "Sejauh ini udah banyak dan dari dalam dan luar negeri ada, kita pernah ngobrol dengan kami di BPJT dari Australia, dari China, Timur Tengah, ada beberapa yang sudah berpengalaman Malaysia, Hong Kong, Kanada mereka tertarik menjajaki itu," imbuhnya.

Sementara itu mengutip dari laman bpjt.pu.go.id, mereka telah mengumumkan hasil evaluasi dokumen prakualifikasi terhadap perusahaan/konsorsium yang mendaftarkan ikut lelang proyek Tol Getaci. Dari 2 konsorsium tersebut dinyatakan tidak lolos kualifikasi.

Kedua konsorsium tersebut adalah :

1.Konsorsium PT Trans Persada Sejahtera-PT Wiranusantara Bumi

2.Konsorsium PT Daya Mulia Turangga-PT China State Construction Overseas Development Shanghai

Meski demikian kedua konsorsium diberikan waktu 5 hari untuk melakukan penyanggahan atas keputusan tersebut. Namun hingga Rabu 29 Mei 2024, belum ada pengumuman di laman bpjt.pu.go.id, ada atau tidak adanya sanggahan dari pihak konsorsium.

Baca Juga: Kenaikan UKT Tahun 2024 Telah Dibatalkan Mendikbudristek, Begini Tanggapan Rektor IPB Bogor, Prof Arif Satria

Dalam pengumuman tersebut juga dinyatakan bahwa jumlah konsorsium yang lolos kualifikasi tidak ada. Itu berarti yang mendaftar untuk ikut lelang proyek Tol Getaci ruas Gedebage Ciamis hanya kedua konsorsium tersebut.

Tidak dijelaskan alasan kedua konsorsium itu tidak lolos, namuan hanya diberikan waktu 5 hari kepada kedua konsorsium untuk mengirimkan sanggahan atas keputusan tersebut.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bpjt.pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah