DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah meluncurkan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk Gubernur dan Bupati-Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dikutip dari laman setkab.go.id disebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Dijelaskan, Pilkada merupakan amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2016, di mana nanti Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan bersamaan di bulan November Tahun 2024.
Sebagai catatan, dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, meski di seluruh Indonesia terdapat 38 provinsi, namun Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
Baca Juga: Airlangga akan Dipanggil MK dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Jawaban Airlangga
Kemudian dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota saja yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang juga tidak melakukan pilkada langsung.
Dengan demikian, sebanyak 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota akan melakukan pemilihan kepala daerahnya masing-masing yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
Daftar 27 Kab-Kota di Jabar yang Akan Pilih Bupati dan Wali Kota
Khusus di Jawa Barat, selain akan memilih Gubernur (Pilgub), juga ada 27 Kabupaten (Kab) dan Kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 untuk memilih Bupati (Pilbup) dan Wali Kota (Pilwalkot). Daftar selengkapnya sbb:
- Kabupaten Bandung
- Bandung Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Bandung
- Kota Banjar
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Cimahi
- Kota Cirebon
- Kota Depok
- Kota Sukabumi
- Kota Tasikmalaya
Baca Juga: Awas DBD Makin Mewabah, Kemenkes Sebut 343 Meninggal Jumlah Kasus 43 Ribu Lebih
Jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024
Bertempat di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024, KPU secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Berikut jadwal lengkapnya:
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Demikian daftar Kabupaten dan Kota di wilayah Jabar yang akan memilih Bupati dan Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 dan tahapan Pilkada Serentak 2024.***