Kejati Jabar Tahan AN Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, PH : Tak Ada Gratifikasi Karena Uang 1 M Ditolak INA

- 19 Maret 2024, 21:50 WIB
Kejati Jabar tahan AN tersangka kasus korupsi pasar Cigasong Majalengka pada Selasa 19 Maret 2024 petang
Kejati Jabar tahan AN tersangka kasus korupsi pasar Cigasong Majalengka pada Selasa 19 Maret 2024 petang /deskjabar

Dede Kusnandar juga menyebutkan dalam pemeriksaan terhadap AN menyebutkan bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena sistemnya BOT, pembangunan pasar ditanggung investor ini hanya dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut.

Namun menurut AN dalam pemeriksaan disebutkan bahwa tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan dalam proyek pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
"Menjawab pertanyaan penyidik klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya pa INA, justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya dengan klien kami," ujarnya.

"Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang," katanya menegaskan.

Dede Kusnadar kembali menerangkan selain itu dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai adanya inisiatif dari pemenang proyek yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang. "Uang itu memang akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan," ujarnya.

Baca Juga: Ramadhan Jadi Seru! Promo Beli Tiket Kereta Api Traveloka Nikmati Diskon Ekstra hingga Rp200 Ribu

Jadi menurutnya dalam peristiwa ini memang tidak ada janji, tidak ada juga komitmen untuk memberikan 1 miliar, itu hanya inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur. "Namun inisiatif itu ditolak dan bukti bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Jadi melihat peristiwa penahanan kliennya tersebut, Dede Kusnandar menyebutnya terlalu cepat kliennya untuk ditahan dari itulah pihaknya akan segera melakukan penangguhan penahanan karena klien kami pun swasta bukan ASN," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah