DESKJABAR – Ramadhan 2024 sudah tiba, bagi umat Islam yang mampu, jangan lupa menjelang Idulfitri 1445 Hijriah mendatang melakukan kewajibannya yakni membayar zakat fitrah yang besarnnya sebelumnya sudah ditentukan di masing-masing kota/kabupaten di Jawa Barat.
Membuka laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, belum dimuat daftar besaran zakat fitrah Ramadhan 2024. Bisa jadi karena belum semua daerah di Jawa Barat menentukan besarannya.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idulfitri.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Mengitip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Daftar Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2024 di Jawa Barat
Hingga saat ini, sejumlah kota/kabupaten di Jawa Barat sudah menentukan besaran zakat fitrah per jiwa yang harus dizakatkan. Namun, penentuan besaran ini belum semua daerah selesai atau dilaporkan.
Khusus untuk daerah Jawa Barat yang masuk Jabodetabek, besaran zakat fitrah sudah ditentukan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Berdasarkan SK tersebut, besaran zakat fitrah Ramadhan 2024 ditetapkan setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa.
Adapun berdasarkan informasi yang dikumpulkan hingga Kamis 14 Maret 2024 besaran zakat fitrah di Jawa Barat adalah :
1.Kota Bogor : beras 2,5 kg atau 3 liter, setara dengan uang Rp 45.000 per jiwa
2.Kabupaten Bogor : Rp 45.000 per jiwa
3.Kota Depok : Rp 45.000 per jiwa
4.Kota Bekasi : Rp 45.000 per jiwa
5.Kabupaten Bekasi : Rp 40.600 per jiwa
6.Kota Cirebon : beras 2,8 kg atau setara dengan uang Rp 45.000 per jiwa
7.Kabupaten Sumedang : Rp 40.000 per jiwa
8.Kabupaten Kuningan : Rp 40.000 per jiwa
9.Kabupaten Purwakarta : Rp 35.000 per jiwa
10.Kabupaten Bandung : Rp 40.000 per jiwa
11.Kabupaten Karawang : Rp 42.000 per jiwa
12.Kabupaten Subang : Rp 42.000 per jiwa
***