Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Daftar Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2024 di Jawa Barat
Hingga saat ini, sejumlah kota/kabupaten di Jawa Barat sudah menentukan besaran zakat fitrah per jiwa yang harus dizakatkan. Namun, penentuan besaran ini belum semua daerah selesai atau dilaporkan.
Khusus untuk daerah Jawa Barat yang masuk Jabodetabek, besaran zakat fitrah sudah ditentukan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Berdasarkan SK tersebut, besaran zakat fitrah Ramadhan 2024 ditetapkan setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa.
Adapun berdasarkan informasi yang dikumpulkan hingga Kamis 14 Maret 2024 besaran zakat fitrah di Jawa Barat adalah :
1.Kota Bogor : beras 2,5 kg atau 3 liter, setara dengan uang Rp 45.000 per jiwa
2.Kabupaten Bogor : Rp 45.000 per jiwa
3.Kota Depok : Rp 45.000 per jiwa
4.Kota Bekasi : Rp 45.000 per jiwa