DESKJABAR – Ramadhan 2024 sudah tiba, bagi umat Islam yang mampu, jangan lupa menjelang Idulfitri 1445 Hijriah mendatang melakukan kewajibannya yakni membayar zakat fitrah yang besarnnya sebelumnya sudah ditentukan di masing-masing kota/kabupaten di Jawa Barat.
Membuka laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, belum dimuat daftar besaran zakat fitrah Ramadhan 2024. Bisa jadi karena belum semua daerah di Jawa Barat menentukan besarannya.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idulfitri.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Mengitip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.