Putusan itu dikuatkan Putusan Banding PT Bandung No.95/Pid/2016/PT.Bdg, tanggal 16 Mei 2016 jo Putusan MA RI No.932 K/PID/2016 tertanggal 27 September 2016.
"Perbuatan 3 hakim tergugat ini merupakan tindakan kejahatan dan patut diduga ikut membantu pekerjaan mafia tanah," ucapnya.
Atas dasar tersebut, melalui gugatannya, Itok Setiawan menuntut haknya dikembalikan karena dampak putusan tersebut penggugat menderita kerugian material senilai Rp 118 miliar dan kerugian immaterial berdampak pada stress yang dialami keluarga penggugat senilai Rp 10 Miliar.
Perkara ini juga menggugat Amin Mustopa (Tergugat V) yang mengunakan surat zegel palsu atas tanah hibah dan menjual obyek tanah yang dimiliki Itok tersebut kepada Eddy Moelyo yang memiliki yg surat pemilikan tanah /SHM dari BPN sesuai akta jual beli tahun 1988.
Dalam berkas gugatan tersebut, ikut jadi Tergugat VI, Ketua PT Bandung dan Tergugat VII, Ketua Mahkamah Agung RI. Sidang akan kembali digelar pada bulan 21 Maret 2024.***