Pemkot Bandung menyediakan kotak pembuangan (drop box) sampah elektronik. Cara seperti ini, telah membantu berbagai pihak mengelola jenis sampah, seperti dilakukan di SMAN 3 Bandung.
Disebutkan pula, “Sampah yang bisa dibuang yaitu lampu, kabel, baterai dan lainnya. Kalo sudah penuh sekolah akan menghubungi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung agar sampah diangkut.”
Tertulis, Sobat Citarum juga bisa membuang sampah elektronik ke:
- Kantor Kecamatan Rancasari,
- Kantor Kecamatan Mandalajati,
- Mall Bandung Electronic Center,
- SMKN 5 Bandung
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung.
Nah, itulah gambaran upaya Pemkot Bandung untuk membuat solusi membuang sampah elektronik di kotanya. ***