APA KABAR Obligasi Daerah Jabar? Penghimpunan Dana Rp 2 Triliun tersebut Kemungkinan Batal, Ini Alasannya

- 15 Januari 2024, 08:01 WIB
Penerbitan obligasi daerah Jabar untuk menghimpun dana Rp 2 triliun di tahun 2024, kemungkinan batal.
Penerbitan obligasi daerah Jabar untuk menghimpun dana Rp 2 triliun di tahun 2024, kemungkinan batal. /bappeda.pemprovjabar.go.id/

Alasan lainnya, menurutnya,bila Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) jadi disahkan, dipastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat dari sektor pajak kendaraan akan menurun yang akan kian memberatkan bila memiliki hutang.

Baca Juga: UNIK, Jelang Ramadhan 2024, Pemkot Cirebon Borong Lahan Warga untuk Tanaman Cabai

"Harus dihitung. (Kalau) Besok ada Undang-undang tentang HKPD, ada pembagian hak kekayaan. Kalau itu berlaku, diprediksi kurang lebih Jawa Barat akan kehilangan sekitar Rp1,8 triliun. Dan jika terjadi, jangan sampai bikin hutang di tengah PAD turun. Jangan sampai kita boborot teu pararuguh (bekerja sangat keras tidak berguna). Ini harus dijaga," ucapnya.

Dengan keadaan itu, menurut Daddy, Jawa Barat harus mengukur kemampuannya sebelum mengambil tindakan, walaupun tindakan itu bertujuan percepatan pembangunan.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyatakan bahwa sejauh ini Pemprov Jabar belum membutuhkan adanya obligasi daerah dalam membantu proses pembangunan, karena sejatinya masih mampu ter-cover melalui APBD.

Terlebih, bunga yang menjadi beban pinjaman dari penerbitan obligasi daerah tidak kecil, sehingga dikhawatirkan akan memberatkan APBD di kemudian hari.

"Tingkat rate delapan persen cukup tinggi. Apakah perlu seperti itu? Jadi kami juga ingin berdiskusi dengan pihak yang memiliki pemahaman tentang obligasi itu. Apakah sudah saatnya? Dan jumlahnya bagaimana? Saya lebih baik pelajari dulu, termasuk dampak kepada masyarakat seperti apa?," ucapnya.

"Provinsi Jawa Barat juga termasuk mampu untuk mengeluarkan obligasi, tapi saya sebagai kepala daerah masih minta dikaji. Apakah perlu atau enggak, karena apakah sudah perlu dan cocok? Karena jangan sampai ada masalah di kemudian hari," ujarnya.

Sejauh ini Bey mengatakan apabila penerbitan obligasi daerah diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur penunjang BIJB Kertajati dan rumah sakit, sejatinya mampu ditindaklanjuti secara bertahap melalui APBD maupun bantuan dari APBN.

Kecuali untuk produktivitas, kata dia, baru memungkinkan melalui obligasi daerah karena sumber pembayarannya jelas, tidak harus dianggarkan melalui APBD.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah