Pemprov Jabar Bangun Panti Bina Laras di Sumedang untuk Rehabilitasi ODGJ

- 1 Januari 2024, 08:37 WIB
Ilustrasi ODGJ alias gila.
Ilustrasi ODGJ alias gila. /dinkes.wonogirikab.go.id

DESKJABAR – Pemprov Jabar membangun sebuah panti bina laras di Kabupaten Sumedang, untuk rehabilitasi ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) yang populer disebut gila. Tampaknya, panti bina laras di Sumedang itu akan selesai pada tahun 2024.

Pemprov Jabar juga sedang membuat penyusunan Program Kesehatan Jiwa Masyarakat yang diharapkan bisa diaplikasikan pada tahun 2024 ini.

Jika dikaitkan dengan suasana tahun, secara kebetulan, pada tahun 2024 akan ada Pemilu dan Pilkada, baik pemimpin negara, daerah, dan DPR/DPRD. Bisa jadi, akan bermunculan ODGJ alias orang gila baru dari sejumlah orang yang gagal terpilih.

 Baca Juga: 226 Juru Parkir di Sumedang ber SK, Dinas Perhubungan Sumedang Berikan Orientasi dan Penandatanganan Kerjasama

Pihak Pemprov Jabar melalui Tim Koordinasi Kesehatan Jiwa Masyarakat Provinsi Jawa Barat sudah menyelenggarakan Fokus Group Diskusi, Penyusunan Program Kesehatan Jiwa Masyarakat, di Grand Serela Hotel, Kota Bandung, pada 19 Desember 2023.

Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Andrie Kustria menjadi narasumber dan menyampaikan materi terkait Strategi Kebijakan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Berkaitan dengan hal tersebut, Sekdinsos juga menjelaskan tentang progres pembangunan Satuan Pelayanan Bina Laras (panti ODGJ), yang saat ini tengah dibangun oleh Pemprov Jabar di Kelurahan Sakurjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.

Tetapi belum diketahui secara eksplisit, apakah Penyusunan Program Kesehatan Jiwa Masyarakat ini bersamaan dengan masa Pemilu 2024 atau tidak. Soal Fokus Group Diskusi, Penyusunan Program Kesehatan Jiwa Masyarakat, diunggah pada Instagram @ dinsosjabar, pada 20 Desember 2023.

 Baca Juga: Produk Kayu Jadi asal Sumedang Banyak Keunikan, Conggeang Jadi Pusat Promosi

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x