Nasib Kasus Subang 2021, Tiga Orang Mungkin Batal Menjadi Tersangka

- 12 Desember 2023, 15:00 WIB
Kuasa hukum empat tersangka kasus Subang, Rohman Hidayat memberikan keterangan, di Bandung,12 Desember 2023.
Kuasa hukum empat tersangka kasus Subang, Rohman Hidayat memberikan keterangan, di Bandung,12 Desember 2023. /kolase foto DeskJabar dan Youtube Fredy Sudaryanto

DESKJABAR – Lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang 2021, ada kemungkinan tiga orang batal menjadi tersangka. Sebab, ada indikasi bahwa penetapan tersangka pada kasus Subang 2021, lebih berdasarkan keterangan salah seorang tersangka saja.

 

Tampaknya, jika tiga orang batal menjadi tersangka, yang dimaksud adalah Mimin, Arigi, dan Abi, penyelesaian kasus Subang 2021 bakal menjadi harus mencari siapa pelaku sebenarnya pembunuhan kepada Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Ciseuti Jalancagak, Subang, dua tahun lalu.

Gambaran tersebut diberikan Rohman Hidayat selaku kuasa hukum dari empat tersangka, yaitu Yosep, Mimin, Arigi, dan Abi. Keterangan Rohman Hidayat muncul setelah nengajukan replik alias sanggahan kepada majelis pengadilan, di Bandung, Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Juga: Kasus Subang 2021, Ahli Forensik : Butuh Ahli Lain untuk Memastikan Siapa Pelaku

Gelagat terlihat

Rohman Hidayat mengatakan, melihat gelagat perkembangan terakhir, ada indikasi bahwa pengadilan kasus Subang cenderung mengacu kepada keterasangan tersangka Danu. Padahal, keempat tersangka lain, yaitu Yosep, Mimin, Arigi, dan Abi membantah keterangan tersangka Danu.

Dikatakan oleh Rohman Hidayat, ia menyimpulkan, yang sudah mengakui sebagai pembunuh, hanya adalah tersangka Danu. Bahkan diduga, Danu mengganti nama-nama para pelaku sebenarnya.

Rohman Hidayat menduga, sebenarnya pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia sebenarnya orang lain. Apalagi, para saksi yang diperiksa di Polres Subang, tidak seluruhnya oleh Polda Jabar.

 

 

Menurut Rohman Hidayat, ada dua orang saksi yang bisa meringankan keempat tersangka lain, sudah disodorkan kepada Polda Jabar. Kedua saksi itu mengatakan sedang bersama Arigi di lain tempat (ketika jam-jam kejadian pembunuhan di Ciseuti), sehingga tidak sesuai keterangan tersangka Danu.

Dalam kasus ini, dikatakan Rohman Hidayat, keterangan yang menyebutkan bahwa Mimin, Arigi, dan Abi ada pada TKP, diketahui hanya dari Danu. Sejauh ini, alat bukti yang dimiliki Polda Jabar terindikasi hanya pengakuan Danu, tetapi belum ada yang mengarah kepada ketiga tersangka lain.

Pada sisi lain, kata Rohman Hidayat, dari pemeriksaan DNA belum ada hasilnya yang menunjukan berasal dari Mimin, Arigi, dan Abi. Tetapi sejauh ini, yang dijadikan argument oleh Polda Jabar adalah adegan rekonstruksi pada rumah TKP di Ciseuti Jalancagak, Subang itu berdasarkan keterangan Danu.

 Baca Juga: Para Pelaku Kasus Subang 2021 Terancam Hukuman Mati, Seumur Hidup, dan 20 Tahun Penjara

Rohman Hidayat juga mengatakan, pihaknya sedang berupaya mengajukan pembatalan empat tersangka itu kepada Polda Jabar. Kemungkinan, hasilnya bisa terlihat sepekan kedepan, apalagi ada indikasi bahwa Polda Jabar memahami bahwa lebih berdasarkan sepihak, yaitu hanya keterangan Danu.

Rohman Hidayat menyebutkan, jika pada pra peradilan ini dikabulkan dan menang, status tersangka ketiga orang itu bisa batal menjadi tersangka.

Kemudian Fredy Sudaryanto, salah seorang pemerhati kasus Subang, bertanya apakah pembatalan tersangka kasus Subang, termasuk satu paket tersangka Yosep ? dijawab Rohman Hidayat, “Kita lihat nanti,” ujarnya pada YouTube Fredy Sudaryanto, Selasa, 12 Desember 2023.

Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22) ditemukan tewas pada bagasi mobil Toyota Alphard pada rumah tempat kejadian perkara (TKP) di Ciseuti, Jalancagak, Subang, 18 Desember 2021. Sampai kini, walau ada lima tersangka, namun kasus ini seperti masih misteri siapa pelaku sebenarnya. ***

 

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: YouTube Fredy Sudaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x