“Dia (Danu) telah memframing menuduh saya sebagai pembunuh. Danu itu telah betul-betul menuduh saya sebagai pembunuh. Dia telah memframing dan menuduh saya sebagai pembunuh," sebut Yosef berapi-api.
Menurut Yosef, Danu menuding dirinya sebagai pelaku pembunuh Tuti dan Amel itu dikatakan dalam kesaksiannya saat dia menjalani pemeriksaan selama 3 hari di Polres Subang pascakejadian.
Baca Juga: Mengapa Kasus Subang 2021 Baru Terungkap, Praktisi Hukum Menduga Ada Penyebab
Muhammad Ramdanu alias Danu melontarkan tudingan itu setelah dia digonggong dan digigit anjing pelacak atau sebelum didampingi pengacara Achmad Taufan dari ATS Law Firm.
Anehnya, ungkap Yosef, saat kesaksian tentang dirinya itu dibuat berita acara pemeriksaan (BAP), Danu malah menolak menandatangani.
"Nah itu saya herannya. Kenapa (BAP) tidak ditandatangani, itu yang menjadi (tanda tanya). Apa alasan yang sebenarnya," kata Yosef.
Menurut Yosef, tudingan tendensius Danu lainnya yang dialamatkan kepadanya masih ada. Namun ia enggan membicarakannya, ia lebih fokus dengan kesaksian Danu yang menuduhnya sebagai pelaku pembunuh Tuti dan Amel dalam kasus Subang 2021.
“Tapi yang jelas-jelas dia telah memframing menuduh saya sebagai pembunuh. Danu itu telah betul-betul menuduh saya sebagai pembunuh. Dia telah memframing dan menuduh saya sebagai pembunuh," kata Yosef.
Soal Danu yang tidak mau tanda tangan berita acara pemeriksaan (BAP), sebenarnya pernah dipersoalkan Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef.