“Saya pahami tidakan kepala sekolah yang menghindari pungli. Semua kegiatan yang menunjang belajar, mengajar, pembentukan karakter itu, sebaiknya direncanakan dan dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” katanya.
Namun demikian lanjut Bima Arya, apabila kegiatan ekstrakurikuler siswa – siswi tidak tercover oleh dana BOS, bisa dengan sumber pendanaan lain, selama sifatnya sumbangan dan bukan pungutan.
Baca Juga: Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu 27 September 2023, Berikut Rinciannya
Perbedaan sumbangan dan pungutan
Sumbangan itu sukarela, yang mampu dan mau boleh nyumbang. Yang tidak mampu, nggak apa – apa, apalagi bermanfaat untuk anak- anak. Tetapi kalau pungutan yang sifatnya wajib, karena kalau sudah wajib, apalagi angkanya juga memberatkan, ini nggak boleh.