SPBU hingga Puluhan Ribu Hektar Tanah di Eksekusi Jaksa dari Kasus TPPU Eks Ketua DPRD Jabar

- 11 Agustus 2023, 16:33 WIB
Tim Kejari Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi sederet aset yang disita dari eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, Selasa 8 Agustus 2023
Tim Kejari Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi sederet aset yang disita dari eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, Selasa 8 Agustus 2023 /

2. Rumah di Jalan Cipedes Bandung

3. SPBU No 34.41.338 yang terletak di Jalan Raya Curug Kosambi Desa Walahar, Kecamatan Klari, Karawang, Jabar

4. SPBU No 34.41336 Cikidang Jalan Raya Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jabar

5. SPBU No. 34.43308 yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55 Desa Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jabar

6. Tanah seluas 65.000 m2 yang terletak di Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jabar

"Semua sudah kami eksekusi baik barang maupun badan, tim eksekutor ada di sebelah saya, Bu Kasipidum didampingi Kasie Intel," tuturnya.

Baca Juga: Eksplorasi Kelezatan Umami dengan Menu Rendah Garam di Umami Festival 2023, Diikuti Cooking Enthusiast

Arif mengatakan bahwa eksekusi barang bukti dilakukan jaksa untuk dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti lain terlampir dalam berkas perkara

"Barang bukti nomor 1 sampai 110 itu dikembalikan kepada korban, kemudian barang bukti 111 sampai 146 terlampir dalam berkas perkara yang nomor 111 sampai 146 antara lain fotokopi slip setor, fotokopi surat ukur jadi itu memang kelengkapan berkas perkara, makanya tetap terlampir dalam berkas perkara," tutupnya. ***

Pantau berita-berita DeskJabar lainnya di GOOGLE NEWS.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah