SPBU hingga Puluhan Ribu Hektar Tanah di Eksekusi Jaksa dari Kasus TPPU Eks Ketua DPRD Jabar

- 11 Agustus 2023, 16:33 WIB
Tim Kejari Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi sederet aset yang disita dari eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, Selasa 8 Agustus 2023
Tim Kejari Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi sederet aset yang disita dari eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, Selasa 8 Agustus 2023 /

DESKJABAR - Kejaksaan Negeri Cimahi dan tim Kejaksaan Agung mengeksekusi sejumlah aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) yakni Irfan Suryanagara.

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.

Dan hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi, Arif Raharjo Selasa 8 Agustus 2023.

"Kasasi diputus 14 Juni 2023 atas nama Irfan Suryanagara, ada dua terdakwa yang satu atas nama Endang Kusumawaty," ujar Arif Raharjo.

Kajari Cimahi mengatakan bahwa, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menerima tuntutan jaksa. Selain itu hakim agung juga membatalkan putusan pengadilan negeri Bale Bandung.

Baca Juga: Serahkan 386 Sertipikat di Pulau Panggang, Menteri ATR/BPN Tegaskan PTSL Menyentuh hingga Pulau-pulau Kecil

"Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, dan denda 2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Arif Raharjo.

Berdasarkan putusan kasasi, jaksa penuntut umum juga melakukan eksekusi 146 barang bukti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Eks pimpinan DPRD Jabar, Irfan Suryanagara. Adapun aset yang dieksekusi tersebut di antaranya;

Aset yang dieksekusi

1. Sebuah Rumah yang terdiri dari tiga bidang tanah yang terletak di perumahan Pasir kaliki

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x