Wakil Ketua DPRD Jabar H Oleh Soleh Selalu Lolos dan Dilindungi, Terdakwa Erwan Ungkap di Sidang, Ini Faktanya

- 1 Juni 2023, 08:47 WIB
Pengacara Muchlis Nugraha memparkan keterlibatan Oleh Soleh dalam kasus perkara korupsi dana hibah keagamaan
Pengacara Muchlis Nugraha memparkan keterlibatan Oleh Soleh dalam kasus perkara korupsi dana hibah keagamaan /deskjabar



DESKJABAR - Muchlis Nugraha Pengacara terdakwa Erwan dalam kasus korupsi sunat dana hibah 42 lembaga keagamaan di Tasikmalaya, ungkap dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Jabar, H. Oleh Soleh, S.H.

 

Muchlis mengatakan Wakil Ketua DPRD Jabar, H. Oleh Soleh, S.H sebelumnya di luar sana selalu lolos dalam perkara ini.

Dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD  Jabar H. Oleh Soleh, S.H dalam kasus dana hibah itu terungkap pada sidang terdakwa Erwan di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga: Roberto Carlos Cs Jadi Pelatih di Fourfeo BRIMO Future Garuda, Erick Thohir: Semoga Beri Pengalaman Berharga

Menurut Muchlis, saat pemeriksaan di kejaksaan beberapa kali terdakwa menutupi keterlibatan H Oleh Soleh.

Ternyata ada sumpah antara terdakwa Erwan dengan H Oleh Soleh, yang menanjikan keamanan terhadap terdakwa.

"Pak haji, pak haji itu sudahlah akan selamat. Jadi ada janji itu dari H Oleh Soleh," kata Muchlis kepada wartawan usai mengikuti sidang.

Terungkapnya dugaan keterlibatan H. Oleh Soleh karena terdakwa merasa  kecewa, secara hukum tidak dilindungi, jadi dilepas begitu saja.

Sementara itu Kasi Pidsus  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya, Dedi Frangky menyebutkan, pihaknya tidak menanggapi pengakuan terdakwa karena pada penyidikan tidak mengakuinya.

"Seperti tadi saya sampaikan dari awal bahwa proses ini tiba tiba beda, tidak," kata Dedi.

Baca Juga: RIDWAN KAMIL Beri Kabar Terbaru Kereta Cepat, Eh Malah Diserang Netizen dari TMB hingga Kereta Api Pangandaran

Dedi menyebutkan, dari penyidikan dan penyelidikan hingga ke tahap sidang. Jadi pada intinya pada tahap penyidikan tidak ada pengakuan seperti itu.

Seperti diketahui keterangan terdakwa Erwan di persidangan, dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Oleh Soleh berperan besar menggagas penerima dana hibah dan penerima juga potongan 50 persen terhadap bantuan hibah itu, bahkan duit Rp7.5 miliar yang jadi kerugian negara disebutnya mengalir ke Oleh Soleh.

Sidang yang dipimpin M. Syarif tersebut terdakwa Erwan secara terang benderang mengatakan peran Oleh Soleh dalam kasus dana hibah keagamaan. *** 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x