Dugaan Korupsi Proyek
Kasus tersebut juga sebelumnya telah dilaporkan ke Kejati Jabar, yakni soal dugaan penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Agus Satria menyebutkan dugaan korupsi dengan modus operandi dilakukan adanya kongkalingkong dengan oknum anggota dewan.
Banyak perusahaan pemenang lelang melanggar ketentuan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa. Dari catatan nya, ternyata banyak peserta lelang yang memenangkan pekerjaan padahal sisa kemampuan paket telah melebihi ketentuan.
Peserta lelang yang sudah habis masa berlaku Sertifikat Badan Usaha masih mendapatkan lelang.Pejabat pengadaan telah sengaja meloloskan perusahaan peserta lelang sebagai pemenang tanpa memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen peserta tender.
Peserta lelang telah sengaja memanipulasi data isian dokumen kualifikasi pada dokumen tender dengan mengisi isian kualifikasi yang tidak benar.
Perusahaan pemenang tender terindikasi memalsukan sertifikasi badan usaha.
Dari itulah, berdasarkan data diatas, Nanang menduga pejabat pengadaan PPK dan pihak ketiga diduga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pejabat pengadaan PPK dan pihak ketiga diduga telah melakukan praktek tindak pidana korupsi. Pejabat pengadaan dan PPK telah melanggar peraturan KPPU. Pejabat pengadaan dan PPK telah mengabaikan surat edaran Dirjen PUPR.