Massa Bakar Ban dan Blokir Jalan di Depan Kantor Kejati Jabar, Tuntutan Minta Copot Kejari Cirebon

- 3 Agustus 2023, 14:54 WIB
Massa membakar ban dan memblokir jalan saat unjurasa di depan Kejati Jabar pada Kamis 3 Agustus 2023
Massa membakar ban dan memblokir jalan saat unjurasa di depan Kejati Jabar pada Kamis 3 Agustus 2023 /DeskJabar

 

Dugaan Korupsi Proyek

Kasus tersebut juga sebelumnya telah dilaporkan ke Kejati Jabar, yakni soal dugaan penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Agus Satria menyebutkan dugaan korupsi dengan modus operandi dilakukan adanya kongkalingkong dengan oknum anggota dewan.

Banyak perusahaan pemenang lelang melanggar ketentuan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa. Dari catatan nya, ternyata banyak peserta lelang yang memenangkan pekerjaan padahal sisa kemampuan paket telah melebihi ketentuan.

Baca Juga: Berkelanjutan, PLN UIP JBT Berikan Pelatihan dari Program Kesetaraan Gender di Proyek PLTA Cisokan Bandung

Peserta lelang yang sudah habis masa berlaku Sertifikat Badan Usaha masih mendapatkan lelang.Pejabat pengadaan telah sengaja meloloskan perusahaan peserta lelang sebagai pemenang tanpa memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen peserta tender.

Peserta lelang telah sengaja memanipulasi data isian dokumen kualifikasi pada dokumen tender dengan mengisi isian kualifikasi yang tidak benar.

Perusahaan pemenang tender terindikasi memalsukan sertifikasi badan usaha.
Dari itulah, berdasarkan data diatas, Nanang menduga pejabat pengadaan PPK dan pihak ketiga diduga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pejabat pengadaan PPK dan pihak ketiga diduga telah melakukan praktek tindak pidana korupsi. Pejabat pengadaan dan PPK telah melanggar peraturan KPPU. Pejabat pengadaan dan PPK telah mengabaikan surat edaran Dirjen PUPR.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah