MESKI Tersandung Hukum, Jabatan Yana Mulyana Sebagai Walikota Bandung Tidak Akan Dilengserkan di Tengah Jalan

- 29 Juli 2023, 06:01 WIB
Pegawai Dishub Kota Bandung sedang memberi kesaksian terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota, Yana Mulyana. Disebutnya DPRD menerima aliran paling besar, termasuk Sekda Kota Bandung. Rapat Bamus DPRD Kota Bandung pada Jumat 26 Juli 2023 menyepakati jabatan Walikota Bandung Yana Mulyana tidak a
Pegawai Dishub Kota Bandung sedang memberi kesaksian terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota, Yana Mulyana. Disebutnya DPRD menerima aliran paling besar, termasuk Sekda Kota Bandung. Rapat Bamus DPRD Kota Bandung pada Jumat 26 Juli 2023 menyepakati jabatan Walikota Bandung Yana Mulyana tidak a /Deskjabar.com/Rio Kuswandi

DESKJABAR – Yana Mulyana yang saat ini tengah menghadapi kasus hukum dugaan suap, dipastikan tidak akan dilengserkan di tengah jalan. Jabatannya sebagai Walikota Bandung dipastikan akan bertahan hingga masa jabatannya berakhir pada September 2023.

Kepastian itu diperoleh dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang diselenggarakan Jumat, 28 Juli 2023 malam. Pertemuan tersebut membahas mengenai pemberhentian jabatan Walikota Bandung periode 2018-2023.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG 2021, Yosef Sebut 4 Saksi, Dimanfaatkan Guna Tarik Simpatisan dan Cuan  

Walikota Bandung nonaktif, Yana Mulyana sendiri saat ini tengah menjalani sidang atas dugaan kasus suap. Yana tertangkap tangan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya pada 14 April 2023.

Meski tersangkut kasus hukum, Yana Mulyana tidak akan dilengserkan jabatannya sebagai Walikota Bandung di tengah jalan. Jabatannya akan didudukinya hingga akhir masa jabatannya pada 20 September 2023.

Hal itu dikemukakan Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi, seusai mengikuti Rapat Bamus DPRD Kota Bandung pada Jumat malam.

Menunggu Keputusan Mendagri

Salman mengatakan bahwa dalam rapat Bamus DPRD Kota bandung tersebut, para pimpinan menyepakati mengenai pemberhentian jabatan Walikota Bandung priode 2018-2023.

"Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini," ujar Salman seperti dikutip dari laman bandung.go.id.

Menanggapi hasil kesepakatan rapat Bamus tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan bahwa pengumuman tersebut sudah sesuai dengan mekanisma yang ada.

"Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," ujar Tedy.

Baca Juga: Di Pangandaran Kini Ada Jalan dan Jembatan Baru yang Bisa Menyaksikan Sunset: Keren ke Batuhiu Hanya 10 Menit

Hal senada dikemukakan Plh Walikota Bandung Ema Sumarna. Menurutnya, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Sebab menurutnya, setiap jabatan ada masa periodesasinya.

"Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya," ujar Ema.

Ia menambahkan, setelah proses pengumuman ini, Pemkot Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri.

"Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak," tuturnya.

Yana Mulyana sendiri saat ini tengah menjalani sidang kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Tinggal di Sekitar Ponpes Kalangsari Milik Ayah Teh Ninih Aa Gym, Bule Kanada Ini Hidup Bertani

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Rabu 26 Juli 2023, kasus suap yang dihadapi Yana Mulyana juga melibatkan pejabat lainnya di Pemkot Bandung.

Dalam sidang tersebut terungkap adanya setoran THR untuk dua kepala dinas Pemkot Bandung yang berasal dari setoran Dinas Perhubungan atau Dishub.

Hal tersebut berdasarkan pengakuan Pejabat Pengelola Keuangan Dishub Kota Bandung Wanda Aulia Rahman di Pengadilan Tipikor Bandung. Wanda dihadirkan bersama dua saksi lainnya, yaitu Kadiskominfo Yayan Ahmad Brilyana dan Kasubbag TU BLUD Angkutan Dishub Kota Bandung Ade Surya.***

Ingin mengetahui berita lainnya tentang Yana Mulyana, pantau di Google News Desk Jabar. KLIK DI SINI

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x