"Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini," ujar Salman seperti dikutip dari laman bandung.go.id.
Menanggapi hasil kesepakatan rapat Bamus tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan bahwa pengumuman tersebut sudah sesuai dengan mekanisma yang ada.
"Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," ujar Tedy.
Hal senada dikemukakan Plh Walikota Bandung Ema Sumarna. Menurutnya, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Sebab menurutnya, setiap jabatan ada masa periodesasinya.
"Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya," ujar Ema.
Ia menambahkan, setelah proses pengumuman ini, Pemkot Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri.
"Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak," tuturnya.
Yana Mulyana sendiri saat ini tengah menjalani sidang kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga: Tinggal di Sekitar Ponpes Kalangsari Milik Ayah Teh Ninih Aa Gym, Bule Kanada Ini Hidup Bertani