Tim Gabungan Pemkot Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal yang Bertebaran

- 15 Juli 2023, 11:11 WIB
Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan sejumlah reklame Ilegal yang bertebaran di sekitar Jalan A.H Nasution Lodaya dan Jalan Terusan Buahbatu.
Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan sejumlah reklame Ilegal yang bertebaran di sekitar Jalan A.H Nasution Lodaya dan Jalan Terusan Buahbatu. /Humas Kota Bandung/

Selanjutnya, Satriadi juga mengatakan, pada Kamis, 13 Juli 2023 menertibkan reklame ukuran 2 x 4 meter naskah partai politik di Jalan Terusan Buahbatu (simpang Pasar Kordon ).

"Ini merupakan tindak lanjut atas temuan hasil interim LKPD TA 2022," kata Satriadi.

Ia mengungkapkan, penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.

Baca Juga: Memudahkan Lacak Pelaku Kejahatan, Pemkot Bandung Perbarui CCTV Canggih Dilengkapi Analytics Face Recognition

"Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif," lanjutnya.

"Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah