Tindak Tegas! Satpol PP dan Tim Prabu Polrestabes Bandung Seret Para Pelaku Vandalisme ke Meja Hijau

- 15 Juli 2023, 10:45 WIB
Satpol PP dan Tim Prabu Polrestabes Bandung mengambil langkah yang cukup tegas  bagi para pelaku yang mengotori fasilitas umum dan fasilitas sosial serta coret - coret dinding bangunan milik warga.
Satpol PP dan Tim Prabu Polrestabes Bandung mengambil langkah yang cukup tegas bagi para pelaku yang mengotori fasilitas umum dan fasilitas sosial serta coret - coret dinding bangunan milik warga. /Humas Kota Bandung /

DESKJABAR - Vandalisme atau tindak pengrusakan fasilitas umum atau milik orang lain, saat ini marak terjadi dan menjadi sebuah permasalahan yang harus ditindak tegas, begitu pula dengan wilayah Kota Bandung.

Terkait maraknya tindak vandalisme ini, Pemerintah Kota (Pemkot) melaui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Prabu Polrestabes Bandung mengambil langkah yang cukup tegas dan berani bagi para pelaku yang mengotori fasilitas umum dan fasilitas sosial serta coret - coret dinding bangunan milik warga.

Hal ini dibuktikan pada Jumat 14 Juli 2023, pelaku vandalisme menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan bahwa, tindak vandalisme ini merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Terima Pegawai Negeri Sipil Magang dari Timor Leste

Untuk itu, pihaknya tidak akan toleran terhadap tindakan yang merusak fasilitas umum. Mujahid menegaskan bahwa, akan terus melakukan tindakan penertiban para vandal guna memberikan efek jera.

“Kita tidak akan toleran dengan tindakan vandalisme. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujar Mujahid Syuhada.

Terdakwa dipidana dengan Pidana denda Rp 250.000 subsider 1 bulan kurungan dengan barang bukti cat semprot kaleng sebanyak 11 kaleng berbagai merk dan 3 buah spidol disita. Terdakwa juga diperintahkan membayar Biaya perkara Rp 2.000

Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. ***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x