Reklame Kampanye Bertebaran di Jalanan Kota Bandung, Bila Mengganggu Ema Sumarna Ancam Mencopotnya

- 14 Juli 2023, 15:47 WIB
Plh. Walikota Bandung Ema Sumarna saat memberikan keterangan kepada wartawan soal reklame kampanye
Plh. Walikota Bandung Ema Sumarna saat memberikan keterangan kepada wartawan soal reklame kampanye /deskjabar

DESKJABAR - Reklame insidentil saat ini bertebaran dibeberapa ruas jalan di Kota Bandung, kebanyakan reklame insidentil itu isinya tentang pemilu, pileg dan juga para caleg.

Pemasangan reklami insidentil di Kota Bandung tersebut dinilai masih banyak yang tidak beraturan dan tidak sesuai ketentuan yakni sembarangan menyimpan atau menempatkan alat peraga yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.

"Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya ada di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral," jelas  Plh Walikota Ema Sumarna, Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga: UPDATE, Anda Belum Paham Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57 Via HP dan Laptop ? Simak Caranya

Ia menambahkan, reklame kampanye pun tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena itu, kegiatan kali ini ditujukan agar para parpol bisa sama-sama menyepakati titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik," ujarnya.

Jumlahnya pun harus diatur di setiap partai. Tidak boleh ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi. Menurut Ema, dampaknya akan sangat terasa pada sektor pariwisata.
"Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

"Semua harus mentaati aturan main yang ada. Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye," papar Rama.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x