DESKJABAR - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menggelar operasi penertiban reklame ilegal yang bertebaran di Kota Bandung.
Kegiatan tersebut dilakukan pada 12-13 Juli 2023, dan hasilnya tim gabungan berhasil menertibkan sejumlah reklame di Jalan A.H Nasution Lodaya dan Jalan Terusan Buahbatu.
Sementara itu, Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Penertiban tersebut sengaja dilaksanakan pada malam hari agar tidak menimbulkan kemacetan di sekitar area penertiban.
Dalam penertiban melibatkan 68 orang dengan 6 unit armada yakni 2 mobil boks Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops, 3 truk angkut, dan 1 mobil patroli dan 1 unit crane.
Baca Juga: Tindak Tegas! Satpol PP dan Tim Prabu Polrestabes Bandung Seret Para Pelaku Vandalisme ke Meja Hijau
Penertiban pertama dimulai di Jalan Lodaya pukul 22.48 WIB yaitu reklame ukuran 4 x 6 meter berupa naskah perumahan dengan menggunakan alat berat crane.
Kemudian penertiban dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu reklame neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jakan A.H. Nasution.
Sejumlah reklame yang ditertibkam di antaranya, neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jalan AH. Nasution No. 103, neon boks ukuran 3 x 1 Meter, reklame ukuran 3 x 2 meter sebanyak 2 buah dan reklame ukuran 2 x 0,8 meter sebanyak 1 buah dengan bantuan crine.