Kuasa Hukum PT CIFO: Pengusaha Terjebak Jeratan Pejabat, Kalau Ada Fee Proyek Dikasih, Kalau Engga Ya Maaf...

- 11 Juli 2023, 07:32 WIB
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan CCTV, Smart City yang melibatkan Wali Kota Bandung digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan CCTV, Smart City yang melibatkan Wali Kota Bandung digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung /Deskjabar.com/Rio Kuswandi/

 

DESKJABAR - Kuasa Hukum terdakwa Sony Setiadi Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika atau PT CIFO, Wildan Muchlisin turut bersuara atas penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kliennya ditangkap beberapa waktu lalu karena kasus suap yang melibatkan Yana Mulyana, Wali Kota Bandung pada kasus pengadaan CCTV, proyek smart city.

Wildan menjelaskan kenapa kliennya itu sampai ditetapkan tersangka dan kini sudah diadili dan dijadikan terdakwa dalam sidang perkara korupsi pengadaan CCTV di Pengadilan Negeri Bandung.

Wildan mengatakan, kliennya itu sebagai pengusaha terjebak oleh sistem yang dibuat oleh para pejabat Pemkot Bandung.

Baca Juga: Kapan Tol Getaci Sampai Ciamis Mulai Dibangun?: INI KATA MENTERI PUPR BASUKI HADIMULJONO

Sistem yang dimaksud adalah, sebelum menggarap proyek dengan pemerintahan, kata Wildan, para pengusaha diharuskan menggelontorkan angka-angka yang telah disepakati oleh pejabat Pemkot Bandung.

"Jika kita melihat fakta-fakta dari persidangan, dari keempat saksi menyampaikan bahwa Chairul Rizal (petinggi di Dishub Bandung) menyampaikan bahwa ada angka-angka yang diminta kepada para pengusaha yang akhirnya pengusaha terjebak oleh sistem. Pengusaha ini dirugikan oleh sistem yang dibuat oleh oknum pejabat," tutur Wildan kepada wartawan, Selasa, 11 Juli 2023.

Jadi, kata dia, sistem yang dimaksud itu pengusaha harus memberikan pelumas (fee) sebelum proyek itu berjalan.

"Nah, oknum pejabat itu (dalam hal ini pejabat Pemkot Bandung) kalau ada fee masuk proyek dibagikan, kalau tidak ada engga dapat proyek. Akhirnya apa? Pengusaha ini menjadi korban dalam rangkaian fakta-fakta di persidangan," katanya.

"Jadi, kami mohon masyarakat pun dapat menilai bahwa untuk Kota Bandung lebih baik, maka jangan sampai terjadi lagi kejadian-kejadian seperti ini," tambah Wildan.

Seperti diketahui, persidangan lanjutan perkara pengadaan CCTV ini dihadirkan terdakwa Sony, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika atau PT CIFO.

Baca Juga: Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023, Kejati Jabar Secara Resmi Mebuka Pekan Olahraga

Selain Sony, terdakwa penyuap para pejabat Pemkot Bandung itu adalah Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna atau PT SMA, dan Andreas Guntoro Vertical Solution Manager PT SMA yang juga sudah diadili dalam persidangan.

Dalam sidang, terungkap aliran dana ke para pejabat Pemkot Bandung setelah para pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung diadili pada sidang lanjutan, Senin, 10 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung.

Hal itu terungkap setelah Andri Fernando Sijabat, Kasi Lalulintas Dishub Kota Bandung buka-bukaan pada persidangan.

Dalam keterangannya, Andri mengungkapkan para pejabat memotong anggaran proyek tahun pengadaan 2022 sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

Uang tersebut disalurkan ke Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kepala Dinas Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan ke anggota DPRD Kota Bandung.

Anggota DPRD disebut kebagian jatah paling besar

Selain Andri juga jadi saksi Yadi Haryadi Kepala Perlengkapan Dishub Bandung, Yohanes dan Dimas yang juga sama-sama saksi dari Dishub Bandung.

Baca Juga: Jaksa KPK Ancam Bongkar Semua Pejabat Kota Bandung Penerima Suap, Anggota Dewan Jadi Target Utama

Saat dicecar JPU KPK Tito Djaelani dihadapan persidangan, Andri menjelaskan untuk tahun anggaran 2022, proyek di Dishub tersebut mendapat keuntungan 10 persen dari nilai paket proyek.

"Saya kadang mengambilnya dari pihak swasta, kadang pihak ketiga juga yang mengantarkan langsung," ungkap Andri di persidangan.

Kemudian Andri pun mengaku bahwa uang-uang tersebut dikasihkan ke Choriul Rijal selaku atasannya di Dishub Kota Bandung yang juga sama-sama ditangkap dalam kasus OTT Walikota Bandung.

Andri mengaku tahu persis karena memang fee 10 persen itu dipotong dari pemborong.

Lalu Tito menyayangkan dilayar tentang isi percakapan WA, seperti ada chat: Apil sebesar Rp500 juta.

Andri pun menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang fee Rp500 juta dari pekerjaan yang dikerjakan pada tahun 2022 dikerjakan oleh PT Sarana Lalulintas Indonesia anggaran Rp 2,3 miliar.

"Uang itu saya ambil lalu diberikan kepada atasan saya Khoerul Rizal," ujarnya.

Selain uang Rp 500 juta, Apill perubahan Rp413 juta juga mendapat uang serupa dari pengerjaan videotron Rp 173 juta.

Kemudian, beberapa proyek lain yang dikerjakan pada tahun 2022 termasuk dari CCTV Huawei 708 juta, hingga keseluruhan berjumlah Rp 2,2 miliar.

Jaksa KPK, Tito menanyakan soal uang dari fee 10 persen tersebut disalurkan ke mana saja? Dalam kesaksiannya Andri pun menjelaskan bahwa uang itu dipakai operasional.

Baca Juga: 6 FAKTA Terkini Proyek Tol Getaci, Salah Satunya Lelang Ulang Tunggu Kelengkapan Dokumen yang Jadi Catatan KPK

"Kami membawahi trafic light di Kota Bandung kalau mati, anggarannya belum ada sehingga uangnya mengambil dari fee 10 persen yang diambil dari pengusaha tersebut," ujarnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hera Kartaningsih pun langsung buka suara dan menanyakan kenapa harus mengambil dari situ. Pasalnya, karena anggarannya sudah ada dari pemerintah.

Andri menjawab: "Anggaran kadang selalu tidak tersedia di kas menunggu ketuk palu,".

Tito pun kemudian menanyakan lagi, selain itu, anggarannya dipakai apalagi?, Andri menjelaskan bahwa uang tersebut dibagi bagi, salah satunya ke anggota DPRD Kota Bandung.

Namun, Andri tidak menjelaskan siapa anggota DPRD yang dimaksud menerima suap itu. Andri juga tidak memberi tahu fraksi dan komisi berapa.

Namun nominal yang diberikan kepada anggota DPRD lebih besar daripada ke Wali Kota dan ke Sekda.

Lanjutnya, Andri mengatakan bahwa uang tersebut juga dikasihkan kepada Wali Kota, Sekda, Kadis Dishub dan juga dibagi-bagi ke sejumlah pejabat Dishub Kota Bandung.

Dugaan jumlah suap

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Pasca Covid-19 Usai, Prudential Indonesia Bantu Warga Bangun Fasilitas Umum dan Rumah Tak Layak Huni di Bogor

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x