Kuasa Hukum PT CIFO: Pengusaha Terjebak Jeratan Pejabat, Kalau Ada Fee Proyek Dikasih, Kalau Engga Ya Maaf...

- 11 Juli 2023, 07:32 WIB
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan CCTV, Smart City yang melibatkan Wali Kota Bandung digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan CCTV, Smart City yang melibatkan Wali Kota Bandung digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung /Deskjabar.com/Rio Kuswandi/

Baca Juga: 6 FAKTA Terkini Proyek Tol Getaci, Salah Satunya Lelang Ulang Tunggu Kelengkapan Dokumen yang Jadi Catatan KPK

"Kami membawahi trafic light di Kota Bandung kalau mati, anggarannya belum ada sehingga uangnya mengambil dari fee 10 persen yang diambil dari pengusaha tersebut," ujarnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hera Kartaningsih pun langsung buka suara dan menanyakan kenapa harus mengambil dari situ. Pasalnya, karena anggarannya sudah ada dari pemerintah.

Andri menjawab: "Anggaran kadang selalu tidak tersedia di kas menunggu ketuk palu,".

Tito pun kemudian menanyakan lagi, selain itu, anggarannya dipakai apalagi?, Andri menjelaskan bahwa uang tersebut dibagi bagi, salah satunya ke anggota DPRD Kota Bandung.

Namun, Andri tidak menjelaskan siapa anggota DPRD yang dimaksud menerima suap itu. Andri juga tidak memberi tahu fraksi dan komisi berapa.

Namun nominal yang diberikan kepada anggota DPRD lebih besar daripada ke Wali Kota dan ke Sekda.

Lanjutnya, Andri mengatakan bahwa uang tersebut juga dikasihkan kepada Wali Kota, Sekda, Kadis Dishub dan juga dibagi-bagi ke sejumlah pejabat Dishub Kota Bandung.

Dugaan jumlah suap

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x