DESKJABAR - Pada saat dipenyidikan diduga ada oknum penyidik Kejari Sumedang terungkap meminta uang kepada terdakwa, Usep Saepudin.
Hal tersebut, disampaikan Usep sebagai saksi terdakwa dalam sidang kasus dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Keboncau Kudangwangi Tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Sumedang di PN Tipikor Bandung.
Usep menyebutkan, dirinya merasa diancam dan diintimidasi oknum penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang.
Baca Juga: Java Pop Festival, Perayaan Budaya Jawa Usung Misi Pemberdayaan Perempuan
Diantaranya, Usep mengaku terancam dan teraniaya dengan ucapan oknum penyidik yang menyebutkan istilah akan mengejarnya sampai lubang semut.
Juga, kata Usep, oknum penyidik pun mengatakan jika skenario kasusnya akan di total loos-kan.
"Agar selamat dari ancaman tersebut, saya harus memberi uang kepada oknum penyidik senilai pagu atau anggaran proyek tersebut sebesar 4,9 miliar," ujarnya.
Ia mengaku berani mengungkapkan beban hati dan unek-unek tersebut kepada hakim, agar hatinya tenang.