Jadi menurut Agus Satria kalau memang jaksa ingin mengejar untuk mengembalikan kerugian negara dari perbuatan korupsi itu maka kejarlah pengepulnya, karena diyakini dua terdakwa ini tidak akan mengembalikan dana miliaran.
Apalagi sudah jelas diungkapkan dalam persidangan uang yang dipotong itu sudah disetorkan kepada H. Oleh Soleh S.H.
Dari itulah Agus Satria mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan juga Kejati Jabar untuk mengusut dugaan keterlibatan dari Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut karena sudah jelas disidang terungkap.
"Jangan ada kesan keroco dikorbankan sedangkan pengepulnya dibiarkan melenggang," ujarnya.
Pernyataan Terdakwa Setelah Dituntut
Usai dituntut di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 7 Juni 2023, Erwan memberikan keterangan kepada wartawan bahwa dengan tuntutan itu sangatlah kaget. Dari itulah dirinya akan melakukan pembelaan yang akan disampaikan dalam agenda persidangan pledoi yang akan digelar pekan depan.
"Saya disini atas perintah sodara H. Oleh Soleh, S.H., wakil DPRD Jabar dari Fraksi PKB. Saya ini bertindak sebagai kuasa hukum para lembaga," katanya.
"Dalam fakta persidangan pun disampaikan dari beberapa lembaga saya itu dibayar satu lembaga 5 juta yang saya akui yang ajuan usungan oleh sodara Oleh Soleh hanya 39 lembaga. Jadi saya sangat kaget jaksa penuntut umum 10 tahun untuk pokok perkara," katanya.