Sutan menjelaskan setelah laporan tersebut diterima pihak Kejati Jabar maka langkah selanjutnya akan dilakukan penelaahan terlebih dahulu duduk permasalahan kasus yang dilaporkan tersebut, apakah memenuhi unsur atau tidak.
Kemudian langkah selanjutnya menurut Sutan, Kejati Jabar juga akan menentukan bidang mana yang akan menangani atas pelaporan tersebut. Sutan pun memastikan bahwa setiap pelaporan yang dilayangkan ke Kejati Jabar tentu saja akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Bupati Anne Dilaporkan Korupsi dan Gratifikasi
Seperti diberitakan sebelumnya MPBB Purwakarta yang dikuasakan kepada advokat Rinto Wardana melaporkan Bupati Anne Ratna Mustika ke Kejati Jabar dengan tuduhan melakukan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan dalam rentang waktu bulan April 2023.
Pelaporan tersebut menurut Rinto Wardana sudah dilakukannya sesuai prosedur dan resmi dilayangka ke PTSP Kejati Jabar. Dia pun berharap agar jaksa di Kejati Jabar segera menindaklanjutinya mengingat data dan bukti sudah komplit, tinggal langkah kejaksaan saja untuk segera melakukan pengusutannya.
Rinto pun bercerita bahwa laporan yang dilakukannya itu atas dasar adanya percakapan di grup whatsapp Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengenai permintan uang untuk disetorkan ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101-000-982-xxx An. MAA dan ke Bank BCA dengan Nomor: 533-5031-xxx An. N.
Lalu pihaknya mencari tahu soal rekening tersebut dan ternyata nomor rekening yang disebutkan pada angka 1 (satu) diatas telah terkonfirmasi sebagai pemilik toko Mdn Pasar Tanah Abang dimana atas uang yang telah diterimanya, pemilik toko telah mengakui telah mengirimkan barang berupa sarung, mukena dan baju koko ke Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta yang dipesan oleh Ibu S selaku Kabag Kesra.