Kejati Jabar Beri Penjelasan Soal Dugaan Korupsi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang Dilaporkan MPBB

- 17 Mei 2023, 08:45 WIB
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap beri penjelasan soal laporan dugaan korupsi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap beri penjelasan soal laporan dugaan korupsi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika /kejati jabar

 Baca Juga: KODE REDEEM FF Hari Ini, 1 Menit yang Lalu, Ayo Klaim, Diamond dan Hadiah Spesial Sudah di Depan Mata, GRATIS

Dijelaskannya, baju koko dan mukena tersebut dikemas dalam dus kado yang ditempeli oleh foto Bupati Anne Ratna Mustika dengan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya menurut Rinto Wardana, kado tersebut selanjutnya dibagikan kepada keluarga Bupati Anne Ratna Mustika dan kepada pihak lain.

Sementara harga per paket dari isi Kado tersebut senilai antara Rp. 750.000 s/d Rp.1.500.000,-. "Kalau berdasarkan informasi yang saya dapat nilai nya bahkan lebih bisa sampai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Atas adanya bukti bukti tersebut, MPBB melaporkan Bupati Purwakarta atas dasar telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12B Ayat(1) dan Ayat(2) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rinto berharap agar laporan ini bisa ditindaklanjuti segera oleh pihak kejaksaan karena bukti buktinya sudah kami berikan, tinggal penyidik kejaksaan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam.

 Baca Juga: Sumedang, Jalan Usaha Tani di Tanjungsari, Optimalkan Usaha Petani Perkebunan Tembakau

"Sesuai yang kita minta atas laporan ini karena barang bukti sudah ada. Dari itulah kami minta Kejati menelusiri no rekening yang sudah disampaikan untuk ditelusuri atau dikerjasamakan lewat PPATK karena nanti akan kelihatan kemana aliran dana dan dari rekening mana saja dana itu mengalir," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x