DESKJABAR- Hakim Pengadilan Agama Purwakarta mengetuk palu tanda mengabulkan gugatan dari Bupati
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya anggota DPR RI Dedi Mulyadi pada sidang putusan yang digelar di Kantor PA Purwakarta pada Rabu 22 Februari 2023.
Bupati Anne Ratna pun statusnya sekarang sudah lepas dari istri sah Dedi Mulyadi, dengan putusan hakim PA Purwakarta tersebut mengantarkan Ambu resmi menjadi janda, janda keren, geulis yang punya jabatan sebagai bupati.
Baca Juga: SEBANYAK 7 Anak Meninggal Dunia, Bupati Garut Tetapkan KLB Difteri, Perintahkan Vaksin Anak-Anak
Baca Juga: Kapan Tol Getaci Dibangun? Ini Penegasan Terbaru Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Hakim ketua PA Purwakarta, Lia Yuliasih mengetuk palu dan menyatakan dengan lantang mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 875 ribu dibebankan kepada penggugat.
Anne Ratna Gugat Cerai Dedi Mulyadi