BARUSAN, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung

- 10 Mei 2023, 11:20 WIB
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang tuntutan Hakim Agung Sudrajad DImyati yang dituntut 13 tahun penjara
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang tuntutan Hakim Agung Sudrajad DImyati yang dituntut 13 tahun penjara /deskjabar

Desi Yustria menyampaikan untuk pengurusan disiapkan uang sejumlah 200 ribu dolar singapura atau setara dengan 2 miliar rupiah.

Dari pengurusan itu Desi dan Muhajir sepakat akan menerima masing masing Rp 250 juta.
Selanjutnya Muhajir menghubungi Elly Tri Pangestuti yang merupakan representasi dari terdakwa untuk meneruskan permintaan Heryanto Tanaka dan Ivan melalui kuasa hukumnya, lalu Heryanto tanaga menyiapkan uang.

Pada 23 Mei 2022 Heryanto Tanaka dan Ivan mengumpulkan uang masing masing Heryanto Tanaka Rp 2.8 miliar dan Ivan Dwi RP 2 miliar sehingga total terkumpul Rp 4.8 miliar, kemudian menukarkan ke dolar singapura.

Parera mengalokasikan dana 200 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy untuk pengursan perkara.

 Baca Juga: Si Polet Legendaris Garuda Bawa Jamaah Umroh di Bandara Kertajati Majalengka

Kepada Elly terdakwa Sudrajat DImyati akan mengabulkan permohonan sesuai yang disepakati.

 

Alur Pemberian Suap ke Hakim Agung

Selanjutnya masih pada hari yang sama, pada malam harinya bertempat di rumah DESY YUSTRIA di Kp. Tambun, RT 001 RW 002, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, MUHAJIR HABIBIE mengambil uang sejumlah SGD 200,000 (dua ratus ribu dolar Singapura) tersebut.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x