Suap tersebut bermula adanya kasus Koperasi Simpan Pinjam ISKP) Intidana Semarang yang mengalami permasalah dengan deposan tidak terpenuhi hak haknya. Pada akhir tahun 2021 Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Rejoso Mulyono, Sri Djajati, Srijati SUlaeman selaku deposan KSP Intidana bertemu untuk konsultasi dengan Theodorus Yosep Parera selaku advokat.
Dari pertemuan itu akhirnya sepakat Yosep Parera jadi kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk membatalkan putusan perdamaian.
Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno pun mengajukan gugatan namun ditolak, hingga akhirnya melakukan kasasi.
Atas permohonan kasasi tersebut mereka mengurus perkara melalui Desy Yustria selaku Staf Kepaniteraan Bagian Kasasi MA dengan menyediakan sejumlah uang, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma pun menyetujuinya.
Kemudian berlanjut Yosep Parera menghubungi Desi dan segera melakukan pengurusan perkara. Dalam kumuniasi itu dengan Parera agar disiapkan uang sebesar 200 ribu dolar singapura.
Setelah menerima permohonan pada 9 Mei 2022 Agus Subroto selaku Panitera Muda Perdata Khusus membuat memorandum yang ditujukan kepada Ketua MA cq Ketua Kamar Perdata perihal penunjukan majelis hakim untuk menyidangkan kasus KSP Intidana dengan pokok perkara Pembatalan Perdamaian.
Dalam memorandum tersebut I Gusti AGung Sumanatha selaku Ketua Kamar Perdata menulis dengan tulisan tangan susunan Mjalies Hakim, SM, SD, IBR.
Maskud dari tulisan tangan itu Syamsul Ma'arif, Sudrajad DImyati dan Ibrahim.
Setelah ada penetapan hakim, Desy Yustria kepada terdakwa melalui Muhajir Habibie selaku staf kepaniteraan pada Kamar Perdata MA agar permohonan perkara KSP Intidana itu dkabulkan.