Untuk membuat para korbannya percaya, tersangka S sempat memberikan keuntungan. Namun setelah itu, para korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan dari keuntungan usaha yang dijalankan oleh S.
Baca Juga: Di Majalengka, Perkebunan Tembakau Rakyat Didukung Rumah Benih untuk Ketersediaan Bibit
Pada kasus ini, tersangka S dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun.
Gambaran lokasi Kecamatan Lengkong
Sedikit gambaran soal Kecamatan Lengkong, dimana tersangka S merupakan warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya kecamatan itu.
Baca Juga: Ramadhan 2023 di Pangandaran, Tasikmalaya, Garut, Cianjur, dan Sukabumi Saat Musim Pancaroba
Kecamatan Lengkong berada di arah selatan Sukabumi, dan merupakan kawasan pedalaman terdiri kawasan hutan dan banyak unit perkebunan.
Lokasi Kecamatan Lengkong tidak jauh dari Teluk Palabuhanratu Sukabumi. Diantara pelintas yang menuju arah Palabuhanratu dengan melintasi perkebunan teh di Desa Langkapjaya.
Nah, Kampung Cibuluh berada di dekat perkebunan teh di Desa Langkapjaya tersebut. Di sekitar Kampung Cibuluh, ada juga pertambangan emas rakyat. ***