Di Sukabumi, Ibu Muda Jadi Pelaku Investasi Bodong Raup Miliaran Rupiah Ditangkap Polisi

- 4 Maret 2023, 08:38 WIB
Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Maruli Pardede, di Sukabumi, konferensi pers soal ditangkapnya ibu muda pelaku investasi bodong.
Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Maruli Pardede, di Sukabumi, konferensi pers soal ditangkapnya ibu muda pelaku investasi bodong. /Antaranews

DESKJABAR – Di Sukabumi, Jawa Barat, seorang ibu muda menjadi pelaku investasi bodong yang meraup miliaran rupiah, ditangkap polisi.

Ibu muda tersebut ditangkap polisi, setelah ada pengaduan dari sesama wanita muda yang menjadi korban investasi bodong. Polisi kemudian mencari lalu menangkap ibu muda pelaku investasi bodong itu.

Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Maruli Pardede, di Sukabumi, pada Jumat, 3 Maret 2023 dilansir Antaranews, Sabtu, 4 Maret 2023, menyebutkan, ibu muda itu berinisial S (23 tahun), warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. 

Modus aksi

Dikatakan, ibu muda tersebut melakukan aksinya sejak Agustus 2022 (sepertinya ketika masih usia 22 tahun). Ibu muda itu menjerat korbannya dengan menjanjikan keuntungan 20-50 persen, dari modal diinvestasikan.

Baca Juga: Kapal Induk Belanda, Pernah Ditakut-takuti Nyi Roro Kidul, Ketika Berlayar ke Papua

Untuk meyakinkan para korbannya, ibu muda yang kini jadi tersangka itu, menyatakan menjamin uang yang dititipkan kepada dirinya tidak akan berkurang, apalagi hilang.

Para korban menjadi percaya, karena setiap kali menjalankan aksinya, S selalu membawa contoh barang seperti tas dan pakaian. Para korban tergiur dengan keuntungan, dan mau menginvestasikan uang itu mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Untuk membuat para korbannya percaya, tersangka S sempat memberikan keuntungan. Namun setelah itu, para korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan dari keuntungan usaha yang dijalankan oleh S.

Baca Juga: Di Majalengka, Perkebunan Tembakau Rakyat Didukung Rumah Benih untuk Ketersediaan Bibit

Pada kasus ini, tersangka S dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun.

Gambaran lokasi Kecamatan Lengkong

Sedikit gambaran soal Kecamatan Lengkong, dimana tersangka S merupakan warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya kecamatan itu.

Baca Juga: Ramadhan 2023 di Pangandaran, Tasikmalaya, Garut, Cianjur, dan Sukabumi Saat Musim Pancaroba

Kecamatan Lengkong berada di arah selatan Sukabumi, dan merupakan kawasan pedalaman terdiri kawasan hutan dan banyak unit perkebunan.

Lokasi Kecamatan Lengkong tidak jauh dari Teluk Palabuhanratu Sukabumi. Diantara pelintas yang menuju arah Palabuhanratu dengan melintasi perkebunan teh di Desa Langkapjaya.

Nah, Kampung Cibuluh berada di dekat perkebunan teh di Desa Langkapjaya tersebut. Di sekitar Kampung Cibuluh, ada juga pertambangan emas rakyat. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah