Jembatan Cikereteg di Jalan Raya Bogor-Sukabumi Tutup Sementara, Cek Akses Alternatif Kendaraan Roda 2 dan 4

- 28 Februari 2023, 08:45 WIB
Penutupan sementara Jembatan Cikereteg di ruas jalan Bogor-Sukabumi berlangsung selama 14 hari, berlaku sejak Senin, 27 Februari 2023 hingga Senin, 13 Maret 2023.
Penutupan sementara Jembatan Cikereteg di ruas jalan Bogor-Sukabumi berlangsung selama 14 hari, berlaku sejak Senin, 27 Februari 2023 hingga Senin, 13 Maret 2023. /Instagram @pupr_jalan_dkijabar/

DESKJABAR – Informasi bagi warga yang hendak melalui Jalan Raya Bogor-Sukabumi, Kepolisian Resor Bogor menutup untuk sementara ruas jalan tepatnya di Jembatan Cikereteg, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian menyatakan, penutupan sementara Jembatan Cikereteg tersebut berlangsung selama 14 hari, berlaku sejak Senin, 27 Februari 2023 hingga Senin, 13 Maret 2023.

"Penutupan rencana 14 hari sampai dengan dipasang jembatan sementara atau  jembatan bailey yang nanti hanya bisa dilalui kendaraan roda empat dan roda dua," ujar Iptu Ardian seperti dilansir Antara, Senin malam.

Baca Juga: Mau Ikut Angkutan Motor Gratis (Motis) Lebaran 2023? Begini Ketentuan, Syarat, dan Cara Daftar

Ia menjelaskan bahwa langkah penutupan sementara tersebut karena kondisi struktur jembatan yang kembali tergerus longsor sehingga memperparah kerusakan jalan yang terjadi sejak tahun lalu.

"Kondisi keretakan tanahnya hampir setengah jalan. Jadi jalan itu kurang lebih ada lubang," ucap Iptu Ardian.

Karena Jembatan Cikereteg ditutup sementara maka arus kendaraan roda empat dialihkan ke sejumlah jalur, yaitu di sekitar Jembatan Cikereteg seperti Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) dan jalur alternatif Rancamaya.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua bisa menggunakan jalur alternatif Cibolang dan Pasar Cikereteg.

Koordinasi dengan Kementerian PUPR RI

Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Gantara Lenggana sebelumnya mengemukakan bahwa perbaikan ruas Jalan Bogor-Sukabumi yang rusak tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x