Mau Ikut Angkutan Motor Gratis (Motis) Lebaran 2023? Begini Ketentuan, Syarat, dan Cara Daftar

- 27 Februari 2023, 09:47 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor. Warga yang hendak mudik Lebaran 2023 bersama sepeda motor, dapat mengikuti program Motis Lebaran 2023.
Ilustrasi pengendara sepeda motor. Warga yang hendak mudik Lebaran 2023 bersama sepeda motor, dapat mengikuti program Motis Lebaran 2023. /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww/ANTARA FOTO

DESKJABAR – Untuk menekan jumlah warga yang mudik menggunakan sepeda motor, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI kembali mengadakan program angkutan motor gratis (Motis) Lebaran 2023.

Warga yang hendak mudik membawa sepeda motor untuk bersilaturahmi dengan orangtua, sanak kerabat, dan handai tolan, di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, dapat mengikuti program Motis Lebaran 2023 dengan menggunakan kereta api secara gratis.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub RI menyatakan telah menyiapkan 10.440 slot motor secara gratis, lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca Juga: Berapa Hari Lagi Ramadhan 2023 dari Sekarang? Awal Puasa Versi Muhammadiyah, NU, Pemerintah, Berpotensi Sama

"Kondisi Covid-19 saat ini sudah jauh lebih kondusif," kata Djarot menjelaskan alasan pengadaan slot motor gratis yang lebih banyak seperti dilansir Antara, Senin, 27 Februari 2023.

Kementerian Perhubungan RI telah mengumumkan tentang program Motis Lebaran 2023 tersebut melalui laman mudikgratis.dephub.go.id.

Warga yang hendak mengikuti program mudik gratis dengan memanfaatkan Motis Lebaran 2023, bisa mengakses laman tersebut, hari ini, Senin, 27 Februari 2023.

Pelaksanaan Motis Lebaran 2023

Warga bisa mulai melakukan pendaftaran program Motis Lebaran 2023 mulai Rabu, 1 Maret 2023, hingga 3 Mei 2023.

  • Angkutan mudik berlangsung pada 11-20 April 2023.
  • Angkutan balik berlangsung pada 25 April-4 Mei 2023.

Baca Juga: Masjid Raya Al Jabbar Kapan Dibuka Kembali? Gubernur Jabar Ridwan Kamil Unggah Video dan Alasan Penutupan

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara https://mudikgratis.dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x