Oknum Penyidik KPK Wara Wiri ke Lapas Sukamiskin, Terungkap di Sidang Suap Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna

- 1 Maret 2023, 17:46 WIB
Sidang suap penyidik KPK terhadap Ajay M Priatna digelar di Pengadilan TIpikor Bandung hari ini Rabu 1 Maret 2023
Sidang suap penyidik KPK terhadap Ajay M Priatna digelar di Pengadilan TIpikor Bandung hari ini Rabu 1 Maret 2023 /

DESKJABAR-  Kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 1 Maret 2023.

Sidang Ajay M Priatna suap penyidik KPK tersebut digelar di Ruang III Pengadilan Tipikor Bandung, jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi diantaranya pegawai aprtemen Threehouse Suite Kuningan. Jakarta, yakni Sopwan hadi, dan Fransisca Triandara.

Sedangkan untuk dua orang saksi lainnya merupakan supir yakni Radian Azhar, Mohamad Biki Ibrahim.

Baca Juga: 163 CPNS Dikukuhan Menjadi PNS, Bupati Ciamis : Jika Tak Siap Saya Akan Memutuskan SK-nya

Kuasa hukum Ajay M Priatna, Fadli Nasution mengatakan, terungkap dalam persidangan bahwa pada sekitar akhir 2020, pihak dari penyidik KPK sudah datang melakukan rekonstruksi di apartemen threehouse suite dengan membawa Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka dalam perkara rumah sakit (RS) Kasih Bunda.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ajay Muhammad Priatna, kata Fadli, berdasarkan petunjuk dalam sms handphone milik Ajay Muhammad Priatna itu sudah diungkap semuanya.

"Bahwa, ada benar penyidik KPK yang mengaku bernama Roni meminta sejumlah uang dan itu sudah disampaikan semuanya,"kata kuasa hukum Ajay M Priatna, Fadli Nasution.

Menurut Fadli, ada sekitar lima orang penyidik KPK membawa tersangka Ajay M Priatna ke apartemen threehouse suite dan dilakukan rekonstruksi.

" Tadi ternyata benar dan itu disampaikan juga oleh kedua pegawai apartemen treehouse suite. Jadi waktu itu dilakukan rekonstruksi proses yang terjadi antara pertemuan pak Ajay dengan seseorang yang mengaku Roni saat itu,"ucapnya.

"Kami sudah buktikan pada saat esepsi kami saat itu, bahwa perkara ini Ne Bis In Idem itu sudah terbukti,"tambahnya.

Dan untuk saksi Radian Azhar, Fadli menyampaikan, saksi tersebut merupakan orang yang mengenalkan Saipul Bahri dengan Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Jawa Barat Waspada Flu Burung di Peternakan Unggas, Sudah Ditemukan di Cirebon dan Cimahi

Fadli menerangkan, bahwa Saipul Bahri ini merupakan sesama warga binaan dari Lapas Sukamiskin yang kemudian menyambungkan Robin dengan Ajay Muhammad Priatna melalui Yadi.

"Tadi kami sampaikan keberatan terhadap majelis hakim, bahwa Saipul Bahri ini tidak ada BAP nya dalam berkas perkara ini. Tapi ternyata Jaksa KPK mengaku sudah diupayakan oleh penyidik, tetapi tidak pernah bertemu dengan orang yang bernama Saipul Bahri itu,"ungkapnya.

Oleh sebab itu, Fadli menegaskan, ada satu rantai yang terputus terkait komunikasi Ajay M Priatna bisa terhubung dengan Robin.

" Yaitu Saipul Bahri dan Yadi yang tidak ada dalam BAP perkara ini,"kata dia.

Lebih lanjut, Fadli mengungkapkan, keterangan saksi Radian Azhar dalam persidangan juga dikatakan, bahwa penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sering datang ke Lapas Sukamiskin hanya untuk meminta sejumlah uang kepada Radian dan juga menyampaikan informasi - informasi yang mengatasnamakan KPK.

"Setiap dia membawa orang ke Lapas Sukamiskin, semuanya dikenalkan sebagai pegawai dari penyidik KPK. Jadi memang sejak awal, niat Robin ini hanya untuk memeras dan menipu orang-orang yang bisa dia kelabui dan termasuk pak Ajay," pungkasnya.

Baca Juga: Makan Romantis Ala Jimbaran Bali di Pantai Serang, Kabupaten Blitar, Tak Kalah Serunya, Datang dan Buktikan

Sementara itu, Jaksa KPK, Tony Indra mengatakan, pada tanggal 14 tahun 2020 pihak penyidik KPK hanya memastikan kebenaran adanya kedatangan terdakwa Ajay datang ke apartemen treehouse suite di Kuningan Jakarta.

"Penyidik KPK hanya memastikan bahwa terdakwa Ajay benar datang ke apartemen treehouse suit yang di pesan oleh awlia itu dan Ajay juga membenarkan bahwa dia datang pada tanggal 14 itu ke kamar yang dipesan Awahlia itu,"kata jaksa KPK Tony Indra.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x