Berita ini cukup mengejutkan, sebab selama ini berita menyebutkan dari Dokumen Hasil Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa lelang proyek tersebut dimenangkan oleh Konsorsium yang dipimpin oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Konsorsium tersebut merupakan gabungan dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Sarana, PT Daya Mulia Turangga, dan Gama Group.
Jangka waktu kerja sama proyek tol Getaci memiliki masa konsesi 40 tahun sejak Surat Perintah Mulai Kerja.
Bahkan, dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa dalam lelang tersebut parameter yang telah dikompetisikan yaitu tarif tol awal Golongan I pada tahun 2024 yaitu Rp2025 per km.
Bagaimana Proses Pembebasan Lahan?
Hedy memastikan, meski akan dilakukan lelang ulang atas proyek tol Getaci, namun pengadaan lahan tetap berjalan.
Menurutnya, pembangunan tol ini memiliki tujuan untuk memperlancar konektivitas dan meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di selatan Jawa Barat.
Baca Juga: BMKG GEMPA TERBARU, Terjadi di Tapanuli Selatan Sumatera Utara, Warga Diminta Waspada
Diakuinya, konektivitas ke daerah selatan (Jawa Barat) makin lama makin menurun karena kepadatan lalu lintas.
“Contohnya, dari Tasik ke Bandung yang jaraknya hanya 100 km bisa mencapai 3 jam. Maka, kebutuhan akan jalan bebas hambatan ini merupakan suatu keniscayaan karena di wilayah selatan itu banyak sekali pusat-pusat pertumbuhan, namun konektivitasnya masih kurang bagus,” ujarnya.