Parkir Berlangganan Tahun 2023 Siap Diberlakukan, Pemkab Ciamis Gelar Sosialisasi, Ini Syarat dan Tarifnya

- 30 Desember 2022, 20:59 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang saat memberikan sambutan pada acara sosialiasasi tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di Aula Setda Ciamis, Jumat, 30 Desember 2022./ciamiskab.go.id
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang saat memberikan sambutan pada acara sosialiasasi tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di Aula Setda Ciamis, Jumat, 30 Desember 2022./ciamiskab.go.id /

- Menerima bukti pembayaran, striker dan kartu parkir berlangganan.

- Besaran tarif parkir adalah roda dua (motor) Rp20.000/tahun, kendaraan mobil penumpang (sedan/minibus) JBB < 3.500kg Rp40.000/tahun dan kendaraan mobil penumpang dan mobil barang (bus/truk) JBB >3.500kg Rp60.000/tahun.

Itulah syarat dan tarif retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah