- Menerima bukti pembayaran, striker dan kartu parkir berlangganan.
- Besaran tarif parkir adalah roda dua (motor) Rp20.000/tahun, kendaraan mobil penumpang (sedan/minibus) JBB < 3.500kg Rp40.000/tahun dan kendaraan mobil penumpang dan mobil barang (bus/truk) JBB >3.500kg Rp60.000/tahun.
Itulah syarat dan tarif retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis tahun 2023.***