Parkir Berlangganan Tahun 2023 Siap Diberlakukan, Pemkab Ciamis Gelar Sosialisasi, Ini Syarat dan Tarifnya

- 30 Desember 2022, 20:59 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang saat memberikan sambutan pada acara sosialiasasi tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di Aula Setda Ciamis, Jumat, 30 Desember 2022./ciamiskab.go.id
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang saat memberikan sambutan pada acara sosialiasasi tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di Aula Setda Ciamis, Jumat, 30 Desember 2022./ciamiskab.go.id /

"Oleh karena itu, dengan adanya Perda dan Perbup tersebut terutama kalangan ASN, pegawai BUMN/BUMD, umumnya masyarakat Tatar Galuh Ciamis dapat mengetahui, memahami, dan melaksanakan peraturan peraturannya," tutup Sekda.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kadishub Ciamis, Drs. Achmad Yani menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai program program pemerintah daerah tentang program parkir berlangganan dalam rangka meningkatkan PAD dari sektor retribusi.

Yani juga menuturkan pemberlakuan parkir berlangganan sebagai upaya memberikan pelayanan parkir yang semakin baik dan murah bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis.

"Program ini kami namakan KEPALANG MANIS yang merupakan kepanjangan dari Kebijakan Parkir Berlangganan untuk Masyarakat Ciamis," ujarnya.

Dikutip dari instagram @dishubciamiskab, bagi masyarakat atau wajib retribusi yang akan mengikuti program KEPALANG MANIS bisa segera mendaftarkan kendaraannya dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun persyaratan atau alur pendaftarannya yang harus dipenuhi wajib retribusi adalah sebagai berikut :

- Membawa fotocopy KTP.

- Membawa Fotocopy STNK.

- Mendatangi kantor Samsat, Bappenda, Dishub dan bank BJB.

- Menuju loket petugas/penerima/pelayanan parkir berlangganan.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah