DESKJABAR - Program Kebijakan parkir berlangganan untuk masyarakat Ciamis atau disingkat "KEPALANG MANIS" mulai tahun 2023 siap diberlakukan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program KEPALANG MANIS tersebut Pemkab Ciamis melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar sosialisasi tentang petunjuk dan pelaksanaan parkir berlangganan di Aula Sekretariat Daerah, Jumat, 30 Desember 2022.
Kegiatan sosialisasi KEPALANG MANIS diikuti para Kepala OPD, Camat, Perwakilan APDESI, PPDI, BUMN, BUMD dan instansi lainnya.
Baca Juga: 5 Resep dan Cara Membuat Bumbu Ayam Bakar Sederhana yang Gurih serta Nikmat
Dasar pemberlakukan parkir berlangganan atau kepalang manis adalah Perda Nomor 7 tahun 2020 dan Perbup Nomor 55 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
Dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H Tatang mengatakan Pemkab Ciamis terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi keberlangsungan pembangunan di Tatar Galuh Ciamis salah satunya yakni pemberlakuan parkir berlangganan.
Ia bersyukur peraturannya sudah mendapat persetujuan dewan dan telah ditandatangani bupati beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Orang Islam Harus Tahu, Ini Doa Memasukan Jenazah ke Liang Kubur yang Diajarkan Nabi