"Alhamdulillah dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis pada tanggal 29 Desember 2020, dan Bupati Ciamis telah menandatangani perda tersebut," ujar Sekda.
Menurut Sekda H Tatang kebijakan pemberlakuan parkir berlangganan tersebut sebagai salah satu upaya meningkatkan PAD.
"Peraturan daerah ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan, dan pada tahun 2023 nanti saatnya perda ini diberlakukan," paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa wajib retribusi parkir berlangganan sesuai yang tercantum dalam perda tersebut hanya membayar satu kali tarif parkir untuk satu tahun.
Adapun besarannya adalah kendaraan roda 2 (dua ) sebesar Rp20.000/tahun, roda 4 (empat) Rp40.000/tahun dan roda 6 (enam) Rp60.000/tahun.
"Walaupun secara nominal relatif kecil dibanding tarif parkir reguler, akan tetapi melihat potensi ekndaraan yang ada sekarang ini, Insya Allah secara signifikan dapat menaikan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi parkir," jelasnya.
Hal itu tandas Sekda seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin dinamis dan parkir berlangganan didukung aplikasi yang akan memudahkan pengelola parkir.
Dengan adanya Perda dan Perbup tersebut Sekda berharap masyarakat Tatar Galuh Ciamis dapat mengetahui dan melaksanakannya.
Baca Juga: 5 Resep dan Cara Membuat Bumbu Ayam Bakar Sederhana yang Gurih serta Nikmat