Alhamdulillah Upah 2023 Priatim Naik, Ini Besaran UMK Tasik, Ciamis, Garut, Sumedang, Banjar dan Pangandaran

- 8 Desember 2022, 14:20 WIB
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)tahun 2023 di wilayah Priangan Timur naik./Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)tahun 2023 di wilayah Priangan Timur naik./Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah /

 

DESKJABAR - Alhamdulillah akhirnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Priangan Timur (Priatim), Jawa Barat tahun 2023 naik juga.

Penetapan kenaikan UMK sekitar 7 daerah di Priatim itu setelah Gubernur menandatangani Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi saat mengumumkan penetapan upah UMK Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: RONALDO Tidak Terlihat dalam Sesi Latihan Tim Portugal Jelang Laga Perampat Final Piala Dunia 2022 Qatar

Disampaikan Taufik bahwa kenaikan rata rata UMK di Jawa Barat tahun 2023 sebesar 7,09 persen dan akan dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.

Lalu, berapa kira kira besaran kenaikan UMK 7 daerah di wilayah Priatim?.

Dari hitung hitungan perbandingan upah UMK 2022 dibanding 2023,rata rata kenaikan 7 daerah tersebut sekitar 7 persen.

Adapaun 7 daerah di Priatim yang akan menaikan UMK di tahun 2023 diantaranya Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Pangandaran.

Untuk Kota Tasikmalaya UMK 2023 naik sekitar 7,2% atau sekitar Rp169.952 dari Rp2.363.389 (tahun 2022) menjadi Rp2.533.341.

Berikutnya Kabupaten Tasikmalaya naik 5,8 persen atau Rp137.182 dari Rp2.362.772 menjadi Rp2.499.954.

Baca Juga: Mengenal Batik Parang, Motif Dilarang Pada Resepsi Pernikahan Kaesang dan Erina di Pura Mangkunegaran Solo

Kabupaten Garut di tahun 2023 ini menyentuh angka dua juta atau naik 7,2 persen atau Rp142.098. UMK daerah berjuluk kota dodol itu tercatat sebesar Rp2.117.318 dari sebelumnya Rp1.975.220.

Selanjutnya Kabupaten Sumedang naik 7,1 persen atau Rp229.205. Kota berjuluk Kota Tahu ini memiliki upah tertinggi di wilayah Priatim yakni Rp3.471.134 dari sebelumnya Rp3.241.929.

Kabupaten Ciamis naik 6,5% atau sebesar Rp123.790 dari sebelumnya RpRp1.897.867 menjadi Rp2.021.657. Sama seperti Kab. Garut, Kab Ciamis saat ini menyentuh angka dua juta.

Daerah lainnya yang naik yakni Kota Banjar. Kota yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah itu mengalami kenaikan 7,9 persen atau Rp146.020. Pada tahun 2022 tercatat Rp1.852.099 kini Rp1.998.119.

Dan terakhir Kabupaten Pangandaran. Daerah yang terkenal dengan pariwisata pantainya itu kini mencatatkan upah Rp2.018.389 dari sebelumnya Rp1.884.364 naik Rp134.025 atau 7,1 persen.

Baca Juga: Manfaat Memakan Nasi Putih Dingin, Salah Satunya Dapat Mencegah Kenaikan Gula Darah

Berikut UMK di Jawa Barat tahun 2023 :

1. Kota Bekasi Rp4.816.921 (tahun 2022) - 5.196.494 (tahun 2023).

2. Kab. Karawang Rp4.798.312 - Rp5.176.418.

3. Kab. Bekasi Rp4.791.843 - 5.169.441.

4. Kota Depok Rp4.377.231 - Rp4.722.157.

5. Kota Bogor Rp4.330.249 - Rp4.671.473.

6. Kab. Bogor Rp4.217.206 - Rp4.502.445.

7. Kab. Purwakarta Rp4.173.568 - Rp4.502.445.

8. Kota Bandung Rp3.774.860 - Rp4.072.319.

9. Kota Cimahi Rp3.272.668 - Rp3.530.554.

10. Kab. Bandung Barat Rp3.248.283 - Rp3.504.248.

11. Kab. Sumedang Rp3.241.929 - Rp3.497.393.

12. Kab. Bandung Rp3.241.929 - Rp3.497.393.

13. Kab. Sukabumi Rp3.125.444 - Rp3.371.729.

14. Kab. Subang Rp3.064.218 - Rp3.305.678.

15. Kab. Cianjur Rp2.699.814 - Rp2.912.559.

16. Kota Sukabumi Rp2.562.434 - Rp2.764.353.

17. Kab. Indramayu Rp2.391.567 - Rp 2.580.022.

18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389 - Rp2.549.624.

19. Kab. Tasikmalaya Rp2.326.772 - Rp2.510.122.

20. Kota Cirebon Rp2.304.943 - Rp2.486.573.

Baca Juga: Contoh Soal PAS, SKI Kelas 7 Semester 1 Pilihan Ganda Lengkap dengan Kunci Jawaban, Soal Nomor 35 sampai 40

21. Kab. Cirebon Rp2.279.982 - Rp2.459.645.

22. Kab. Majalengka Rp2.027.619 - Rp2.187.395.

23. Kab. Garut Rp1.975.220 - Rp2.130.868.

24. Kab. Kuningan Rp1.908.102 - Rp2.058.460.

25. Kab. Ciamis Rp1.897.867 - Rp2.047.419.

26. Kab. Pangandaran Rp1.884.364 - Rp2.032.851.

27. Kota banjar Rp1.852.099 - Rp1.998.044.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x